headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menghadirkan kebijakan baru dengan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin di seluruh lingkungan kantor pemerintahan mulai April 2026.
Kebijakan tersebut digagas oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026 sebagai upaya memperkuat nilai nasionalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam keterangannya, Lisa Halaby menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar bersifat formalitas, melainkan menjadi pengingat harian bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 WITA. Seluruh pejabat, pegawai, hingga masyarakat yang berada di kawasan kantor pemerintahan diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu berkumandang.
Pemkot Banjarbaru menilai, momen ini menjadi ruang refleksi singkat di tengah rutinitas kerja untuk mengingat kembali makna pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kebijakan ini juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan simbol negara, termasuk lagu kebangsaan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional dan berorientasi pelayanan, tetapi juga memiliki karakter kuat, berjiwa nasionalis, serta menjunjung tinggi nilai persatuan.
Selain fokus pada pembangunan fisik, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan karakter dan mentalitas kebangsaan di lingkungan pemerintahan.






