BerandaBanjarGanti Rugi Lahan Warga Rantau Bakula dan PT MMI Buntu, Harga Jadi...

Ganti Rugi Lahan Warga Rantau Bakula dan PT MMI Buntu, Harga Jadi Masalah

Headline9.com, MARTAPURA – Sengketa ganti rugi lahan antara warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, dengan PT Merge Mining Industri (MMI) belum mencapai kesepakatan. Perbedaan penilaian harga menjadi kendala utama dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama 18 tahun tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama warga dan perusahaan sepakat membentuk Tim Penyelesaian Sengketa untuk mencari jalan keluar. Pembentukan tim itu dibahas dalam pertemuan pada Senin (19/10/2026).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banjar, H Ikhwansyah, membenarkan belum adanya kesepakatan antara kedua pihak. Ia berharap tim tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan, khususnya yang dihadapi warga RT 04 Rantau Bakula.

“Memang belum ada kesepakatan. Semoga dengan dibentuknya tim ini, warga Rantau Bakula, khususnya RT 04, bisa memperoleh kesepakatan agar persoalan cepat selesai,” ujarnya usai rapat.

Ikhwansyah menjelaskan, salah satu persoalan yang belum disepakati adalah nilai ganti rugi yang ditawarkan PT MMI karena dinilai terlalu rendah oleh warga. “Memang masih ada yang belum sepakat soal harga ganti rugi dan sebagainya. Karena itu, persoalan ini akan diserahkan kepada tim penyelesaian sengketa. Pemkab Banjar tidak mungkin menentukan sendiri,” katanya.

BACA JUGA :  Disperpus Banjar Bawa Pulang Empat Penghargaan

Ia menyebutkan, pembentukan tim independen akan dikoordinasikan melalui Bagian Hukum Setdakab Banjar. Tim tersebut nantinya meninjau dan mengkaji objek sengketa sebelum menghitung nilai ganti rugi, baik untuk tanah maupun bangunan.

“Setelah dihitung oleh tim independen, harapannya nilainya bisa diterima kedua belah pihak. Namun, objeknya harus ditinjau dan dikaji terlebih dahulu karena ada rumah dan ada tanah,” jelasnya.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), Rudi Hartono, mengatakan nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan masih menjadi keberatan warga. Menurutnya, harga tersebut perlu mempertimbangkan harga pasar dan kenaikan biaya material saat ini.

“Tanah di pinggir jalan saja harganya sudah Rp200 ribu per meter persegi, sementara pihak perusahaan menawarkan per meter Rp125 ribu. Kebun yang jauh dari jalan raya juga sudah naik sekitar Rp25 ribu. Kami mengikuti harga pasar, bukan menentukan sendiri. Intinya, kami ingin pindah tanpa dirugikan,” tegas Rudi.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Gelar Workshop Penyusunan Peta Proses Bisnis untuk Tingkatkan Efisiensi Pemerintahan

Ia mengatakan, warga menghadapi dua pilihan, yakni pindah dari lokasi terdampak atau perusahaan yang menyesuaikan kegiatannya. Karena itu, warga berharap penyelesaian sengketa tidak mengabaikan kerugian yang mereka alami selama bertahun-tahun. “Kalau harus pindah, jangan terlalu jauh. Kerugian masyarakat selama 18 tahun juga harus dipikirkan. Total warga terdampak ada 44 kepala keluarga (KK),” ujarnya.

Rudi menyebutkan, luas lahan warga di RT 04 yang mencakup permukiman dan perkebunan diperkirakan mencapai 9–10 hektare. Di lokasi tersebut terdapat 37 unit bangunan, sedangkan sisanya berupa kebun.

Setelah pertemuan dengan PT MMI dan Pemkab Banjar, warga berharap tim independen segera dibentuk dan mampu mengakomodasi tuntutan mereka. “Kami mencoba percaya dulu. Namun, jika dalam sebulan tim belum terbentuk atau persoalan belum terselesaikan, warga tentu akan bertindak,” pungkasnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular