HEADLINE9. COM – Polsek Selat, Polres Kapuas melaksanakan pemasangan Spanduk Maklumat Kapolri tentang Pelarangan Aktifitas FPI dan Pemakaian Atribut FPI. Selasa (5/1/2021).
Kapolsek Selat Kompol Aris Setiyono SH bersama anggota Polsek selat memasang spanduk tersebut di area Jalan Maluku depan Mako Polsek Selat dan Jalan A. Yani komplek pasar maupun terminal Danau Mare Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Maksud dan tujuan pemasangan maklumat Kapolri tersebut, agar masyarakat di Wilkum Polsek Selat mengerti tentang Pelarangan Aktifitas FPI dan Pemakaian Atribut FPI di Indonesia,” ujar Kapolsek Selat.
Dia berharap dengan adanya imbauan melalui spanduk Maklumat Kapolri itu, masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang Pelarangan Aktifitas FPI dan Pemakaian Atribut FPI,” terang Kompol Aris Setiyono SH Kapolsek Selat. (ags)