Headline9.com, BANJARBAU – Pimpinan dan Tim Pansus I Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor DPRD Banjarbaru bersama Kadishub Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie sambangi Dishub Palangkaraya, Jumat (29/1/2021).
Ketua Rombongan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, H Napsiani Samandi, dan rombongan ingin mendengar penjelasan tentang pelaksanaan e-KIR di Kota Palangkaraya karena saat ini DPRD Banjarbaru sedang dalam proses menyusun Perda Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor.
Saat rombongan berkunjung langsung disambut Kadishub Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan, dan mempertanyakan tentang penggunaan Sim Card, SOP, Apa saja yang wajib KIR, kerjasama dengan pihak bank dan sanksi administrasinya.
Alman Pakpahan, menjelaskan pelaksanaan e-KIR berdasarkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 133 Tahun 2015 tentang PKB dan di Palangkaraya sudah diberlakukan pada awal tahun 2020 lalu.
“Dalam UU dan Permen tersebut jelas dikatakan semua kendaraan wajib KIR bukan hanya truk dan sejenisnya ataupun kendaraan plat kuning, bahkan dishub palangkaraya sudah menyusun program agar semua kendaraan dinas dilingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya wajib KIR,” ujarnya menjelaskan.
Alman mengatakan, Penggunaan SIM Card lebih mudah, praktis dan ekonomis dan mencegah terjadinya pemalsuan buku KIR secara manual.
Menurut Alman, Program dan Kegiatan Dishub untuk mendukung Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya.
Disamping meningkatkan PAD Dishub juga memberikan pelayanan Gratis bagi masyarakat baik itu Pengaturan Lalu Lintas Gratis, BRT Gratis, Bus Sekolah Gratis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, H Napsiani Samandi, mengapresiasi penjelasan dari Kadishub Palangkaraya agar dapat diambil poin penting dalam penyusunan Perda Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Banjabaru.