BATULICIN,headline9.com – Polres Tanah Bumbu menggelar Press realese sekaligus pemusnaham barang bukti hasil pengungkapan kasus naskoba jenis sabu dan èkstasi yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu.
Dalam Press realese dan pemusnahan naskoba terdapat Kurang lebih 1,8 kg narkotika jenis sabu, dimusnahkan jajaran Polres Tanah Bumbu.
Untuk di ketahui dua jenis narkoba tersebut berasal dari pengungkapan dan penangkapan , Dua bandar besar di Kabupaten Tanah bumbu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, beberapa waktu lalu.
Adapun tersangkanya adalah seorang pria berinisial FH warga Jalan Mutiara Keurahan Kampung Baru Simpang empat dan seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni RN Warga Kelurahan Batulicin.
Sedangkan untuk kedua tersangka ini sudah di proses dan ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati..
Pemusnahan barang bukti berupa naskoba jenis sabu dan èkstasi dilkukan oleh Kapolres Tananah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, S.I.K, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanbu, Gandi dan Panitera Pengadilan Negeri, Fahrul, dengan cara di blender dan dicampur dengan detergen yang selanjutnya di buang ke kloset oleh tersangka yang di dampingi oleh aparat kepolisian.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, didampingi Kasat Narkobanya, mengatakan pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah barang bukti sudah punya ketetapan.
Selanjutnya dua orang tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar, yang mana keduanya diancam pidana hukuman mati atau seumur hidup,” kata AKBP Himawan.
Sekadar diketahui, Satresnarkoba Polres Tanbu dipimpin Kasatnya Iptu Setiawan A Malik SIK mengungkap dua kasus besar itu setelah melakukan penyelidikan.
Tersangka FH diringkus dengan barang bukti 1 kg serta hampir seribu pil ektasi,sementara tersangka ibu rumah tangga ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 800 gram atau 8 Ons dan 10 butir pil ekstasi dengan tersangka RN warga Kelurahan Batulicin.