HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Kantor PT PLN Unit Induk Wilayah Kalselteng di jalan Panglima Batur Banjarbaru, digeruduk ratusan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMSI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (20/05) pagi.
Tuntutan yang mereka lakukan adalah permasalahan ketenagakerjaan yang menimpa anggota FAPMSI di PT Paguntaka Cahaya Nusantara, selaku vendor pada PT PLN.
Adapun tuntutannya permasalahan pembayaran upah lembur, rumusan hitung upah yang tidak sesuai hitungan, perhitungan pemotongan bulanan antara BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, kekurangan pembayaran THR 2021 tidak sesuai dengan upah yang diterima.
Kemudian, PKWTT yang berbeda antara pekerja dengan pekerja intinya, lalu pemberlakukan Perda Nomor – 0219 tahun 2019 tentang Perubahan Kedas atas Kepatusx: Direksi PT PLN (Persera) homor : 500,h/DIR/2013 tentang Penyerahan Pelaksana: Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. PLN (Persero) kepada Tenaga Alih, dan yang terakhir tumpang tindih masalah pekerjaan khususnya di bagian Yantek, perintah Kerja yang bukan dari majikan langsung.
Yoeyoen Indharto Ketua DPW FSPMSI menegaskan meski dikatakan pihaknya salah alamat dalam menyampaikan tuntutan, mereka tetap berorasi dengan lantang dibawah terik matahari.
“Mereka menyebut kami salah alamat? Tapi kenapa peraturan direksi PLN diberlakukan kepada kami pekerja PLN yang Yang notabanenya karyawan PT PCN. Kita juga ingin mempertanyakan kepada PLN sekarang PT PCN dapat pekerjaan darimana?,” tegas Yoeyoen Indharto.
Selain itu, apabila jika tujuan tuntutan mereka salah alamat, mengapa PT PLN ikut mengatur pekerja di lapangan.
“Kita sangat tahu aturannya, jangan ngomong salah alamat, tapi kok mereka ngatur-ngatur, rumus lembur, perhitungan THR dan segala macam. Bahkan PLN memerintah kerja di lapangan sama teman-teman yang bukan karyawan dia,” ungkap Yoeyoen.
Menurut yoeyoen, pihak PLN hanya merasa malu karena masalah ini terungkap ke masyarakat.
“Mereka malu bahwa PLN ketahuan bobroknya dihadapan masyarakat, mereka selalu menunjukkan kehebatannya padahal kebobrokannya banyak,” paparnya.
Dikatakannya, para pekerja siap dibawa ke jalur hukum. Sebab bukti mutlak telah mereka kantongi
“Yang berkaitan dengan hukum kita sudah punya data, kita punya bukti otentik, ada slip gaji. Padahal kalau kita berandai-andai upah dipotong 1 persen dari 3 juta cuma Rp30.000 yang mau kita laporkan ke Polda itu adalah iuran BPJS Kesehatan yang katanya dipotong 1 persen ternyata dipotongnya 2 persen tapi dilaporkan ke BPJS Kesehatan sebesar 1 persen ke mana yang 1 persennya lagi? penggelapan!,” tegasnya.
Sementara itu, Gian Wijaya Asisten Manager Komunikasi Kalselteng mengatakan tuntutan para buruh tidak ada kaitan langsung dengan pihaknya.
“Mohon maaf untuk saat ini memang demo ini tidak ditujukan ke PLN, jadi dari management kami mengintruksikan agar kami tidak boleh memberikan statment terhadap aksi ini. Karena memang tidak ada kaitan langsung ke PLN. Tetapi ke PT PCN,” tandasnya.