headline9.com, BANJARMASIN – kebal senjata tajam, itukah yang terjadi saat perkelahian dua lelaki di kawasan Sungai Andai Banjarmasin, Minggu (4/7/2021) lalu.
Adalah Okta Jaya Eka Kusuma (23) dan Yudha Putra (19) yang berduel adalah saudara Ipar, yakni istri dari Yudha merupakan adik kandung Okta.
Ceritanya begini menurut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana, perkelahian tersebut sekitar pukul 00. 30 Wita, Minggu (4/7/2021) di depan pasar Sungai Andai Banjarmasin.
Sevelum perkelahian terjadi, keduanya sudah membuat kesepakatan untuk bertemu di atas jembatan Sungai Andai.
Motifnya, Yudha, yang merupakan tersangka dari kasus ini, sebelumnya mengejek mertuanya, yang juga merupakan orangtua si korban.
“Jadi adiknya (istri tersangka) mengadu ke kakaknya(korban), ditantanglah oleh tersangka ini untuk berduel di lokasi itu,” lanjut Kompol Indra.
Selanjutnya, saat bertemu di atas jembatan, Yudha langsung mengacungkan 2 sajam jenis badik dan membuat kakak iparnya langsung lari. Didepan pasar Sungai Andai, Okta terjatuh ke aspal akibat tergelincir karena ada genangan air.
“Saat posisi jatuh terlentang itulah pelaku menusuk korban sebanyak 4 kali tapi pisau pelaku bengkok. Si adik ipar kemudian kembali menusuk korban dengan pisau satunya sebanyak 4 kali, tapi pisaunya bengkok,” jelasnya.
Kemudian, masyarakat sekitar berdatangan dan melerai keduanya, korban dilarikan ke rumah sakit. Pelaku pulang kerumah, dan sekitar pukul 02.00 Wita, juga menuju rumah sakit dan diamankan anggota Polsek Banjarmasin Utara saat di rumah sakit.
Dari perkelahian tersebut, korban hanya mengalami luka gores pada dada kanan dan kiri, luka gores pada pergelangan tangan kanan, sedangkan luka robek di jemari kiri akibat korban sendiri yg terjatuh saat memegang senjata tajamnya sendiri.
“Tusukan yang dilakukan pelaku ke badan korban tidak ada membuat korban luka serius dan hanya membuat luka gores biasa saja,” tuturnya.
Tersangka diamankan di mapolsek Banjarmasin Utara dengan barang bukti dua sajam jenis baik.
“Tersangka terjerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana perkara penganiayaan,” pungkasnya
headline9.com, BANJARMASIN – kebal senjata tajam, itukah yang terjadi saat perkelahian dua lelaki di kawasan Sungai Andai Banjarmasin, Minggu (4/7/2021) lalu.
Adalah Okta Jaya Eka Kusuma (23) dan Yudha Putra (19) yang berduel adalah saudara Ipar, yakni istri dari Yudha merupakan adik kandung Okta.
Ceritanya begini menurut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana, perkelahian tersebut sekitar pukul 00. 30 Wita, Minggu (4/7/2021) di depan pasar Sungai Andai Banjarmasin.
Sevelum perkelahian terjadi, keduanya sudah membuat kesepakatan untuk bertemu di atas jembatan Sungai Andai.
Motifnya, Yudha, yang merupakan tersangka dari kasus ini, sebelumnya mengejek mertuanya, yang juga merupakan orangtua si korban.
“Jadi adiknya (istri tersangka) mengadu ke kakaknya(korban), ditantanglah oleh tersangka ini untuk berduel di lokasi itu,” lanjut Kompol Indra.
Selanjutnya, saat bertemu di atas jembatan, Yudha langsung mengacungkan 2 sajam jenis badik dan membuat kakak iparnya langsung lari. Didepan pasar Sungai Andai, Okta terjatuh ke aspal akibat tergelincir karena ada genangan air.
“Saat posisi jatuh terlentang itulah pelaku menusuk korban sebanyak 4 kali tapi pisau pelaku bengkok. Si adik ipar kemudian kembali menusuk korban dengan pisau satunya sebanyak 4 kali, tapi pisaunya bengkok,” jelasnya.
Kemudian, masyarakat sekitar berdatangan dan melerai keduanya, korban dilarikan ke rumah sakit. Pelaku pulang kerumah, dan sekitar pukul 02.00 Wita, juga menuju rumah sakit dan diamankan anggota Polsek Banjarmasin Utara saat di rumah sakit.
Dari perkelahian tersebut, korban hanya mengalami luka gores pada dada kanan dan kiri, luka gores pada pergelangan tangan kanan, sedangkan luka robek di jemari kiri akibat korban sendiri yg terjatuh saat memegang senjata tajamnya sendiri.
“Tusukan yang dilakukan pelaku ke badan korban tidak ada membuat korban luka serius dan hanya membuat luka gores biasa saja,” tuturnya.
Tersangka diamankan di mapolsek Banjarmasin Utara dengan barang bukti dua sajam jenis baik.
“Tersangka terjerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana perkara penganiayaan,” pungkasnya
headline9.com, BANJARMASIN – kebal senjata tajam, itukah yang terjadi saat perkelahian dua lelaki di kawasan Sungai Andai Banjarmasin, Minggu (4/7/2021) lalu.
Adalah Okta Jaya Eka Kusuma (23) dan Yudha Putra (19) yang berduel adalah saudara Ipar, yakni istri dari Yudha merupakan adik kandung Okta.
Ceritanya begini menurut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana, perkelahian tersebut sekitar pukul 00. 30 Wita, Minggu (4/7/2021) di depan pasar Sungai Andai Banjarmasin.
Sevelum perkelahian terjadi, keduanya sudah membuat kesepakatan untuk bertemu di atas jembatan Sungai Andai.
Motifnya, Yudha, yang merupakan tersangka dari kasus ini, sebelumnya mengejek mertuanya, yang juga merupakan orangtua si korban.
“Jadi adiknya (istri tersangka) mengadu ke kakaknya(korban), ditantanglah oleh tersangka ini untuk berduel di lokasi itu,” lanjut Kompol Indra.
Selanjutnya, saat bertemu di atas jembatan, Yudha langsung mengacungkan 2 sajam jenis badik dan membuat kakak iparnya langsung lari. Didepan pasar Sungai Andai, Okta terjatuh ke aspal akibat tergelincir karena ada genangan air.
“Saat posisi jatuh terlentang itulah pelaku menusuk korban sebanyak 4 kali tapi pisau pelaku bengkok. Si adik ipar kemudian kembali menusuk korban dengan pisau satunya sebanyak 4 kali, tapi pisaunya bengkok,” jelasnya.
Kemudian, masyarakat sekitar berdatangan dan melerai keduanya, korban dilarikan ke rumah sakit. Pelaku pulang kerumah, dan sekitar pukul 02.00 Wita, juga menuju rumah sakit dan diamankan anggota Polsek Banjarmasin Utara saat di rumah sakit.
Dari perkelahian tersebut, korban hanya mengalami luka gores pada dada kanan dan kiri, luka gores pada pergelangan tangan kanan, sedangkan luka robek di jemari kiri akibat korban sendiri yg terjatuh saat memegang senjata tajamnya sendiri.
“Tusukan yang dilakukan pelaku ke badan korban tidak ada membuat korban luka serius dan hanya membuat luka gores biasa saja,” tuturnya.
Tersangka diamankan di mapolsek Banjarmasin Utara dengan barang bukti dua sajam jenis baik.
“Tersangka terjerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana perkara penganiayaan,” pungkasnya
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.