headline9.com, BANJARBARU – Perubahan nama PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda saat ini masih berproses di DPRD Banjar, ternyata selama ini tidak mengikutsertakan Banjarbaru secara maksimal yang juga sebagai pemilik salam PDAM.
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto, mengungkapkan dalam proses perubahan status PDAM Intan Banjar ini, sebelum memang sudah ada hearing dengan Komisi II Kabupaten Banjar, mengenai perubahan bentuk hukum PDAM Intan Banjar.
“Kita berharap nanti saat pembentukan pansus dan mulai pembahasan Raperda ini, juga hearing dengan pemko Banjarbaru dan DPRD Banjarbaru terutama mengenai modal dasar, saham dan pembagian laba,” kata Windi.
Tidak hanya itu saja, Windi juga membabarkan mengenai akta notaris PDAM. Menurutnya, walaupun jumlah saham sama besarnya, namun berdasarkan akta pendirian PDAM Intan Banjar milik Pemkab Banjar. Banjarbaru hanya penyerta modal, tidak perlu memiliki, tapi bisa menikmati pelayanan ke masyarakat.
“Untuk menjadi Perseroda, salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen, nanti jika memang berubah jadi PT PDAM Intan Banjar harus ada yang memiliki saham sebesar 51 persen,” ujarnya.
Saat ini, masih menurut Windi, kepemilikan saham PDAM Intan Banjar dimiliki 3 daerah, yakni Pemkab Banjar sebesar 44 persen, Banjarbaru 44 persen dan Pemprov Kalsel 12 persen.