headline9.com, BANJARBARU– Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarbaru diperpanjang, mulai 10-23 Agustus 2021.
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pihaknya siap mengikuti keputusan pemerintah atas kelanjutan penerapan PPKM tersebut.
“Kami bersama Forkopimda sudah berkomunikasi dan koordinasi terkait kelanjutan PPKM level IV dan siap mengikuti perpanjangan sejak tanggal 10-23 Agustus 2021,” ujarnya di Kota Banjarbaru, Senin malam.
Ia mengatakan, pihaknya mengerti kesulitan yang dihadapi masyarakat karena adanya pembatasan kegiatan sehingga tidak bisa menjalankan usaha yang jadi mata pencaharian sehari-hari dengan lancar.
Diakui, dampak penerapan PPKM level IV sangat memukul usaha masyarakat maupun bidang kehidupan lainnya tetapi pemerintah sudah mengambil keputusan untuk mengurangi kasus penularan COVID-19.
“Kami mengerti dan memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat atas dampak PPKM. Kami mohon pengertian dan kerja sama seluruh elemen untuk menjalankan keputusan pemerintah itu,” ucapnya.