Headline9.com, BANJARBARU – Satu Peraturan Daerah (Perda) kembali disahkan pada rapat Paripurna Bersama DPRD dan Pemko Kota Banjarbaru d Gedung DPRD setempat, Senin (16/8/2021).
Adalah penanaman modal, perda ini diharapkan nantinya memudahakan calon investor untuk berinvestasi di Kota Banjarbaru
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliasnyah Akbar, sebelum disahkan perda ini sudah memasuki beberapa proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dari hasil keputusan finalisasi, perda ini dapat di sahkan.
Seperti sebelumnya pembahasan mengenai perda ini sudah dilakukan di Pansus C. Pansus sudah melakukan tugasnya dan berdasarkan hasil rapat finalisasi pada 5 Agustus 2021 bersama dengan Fraksi-Fraksi DPRD telah sependapat dengan hasil kerja Pansus.
Kemudian direkomendasikan agar Raparda Penanaman Modal dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Penanaman Modal.
“Ini perda yang penting, dalam mendukung kemajuan kota. Perda ini untuk mempermudah perizinan. Kita tahu Banjarbaru memiliki potensi besar. Ini juga menjadi payung hukum dalam investasi,” jelas Fadliansyah Akbar.