1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. PPKM Mikro Balangan di Perpanjang

PPKM Mikro Balangan di Perpanjang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, PARINGIN – Pemkab Balangan menggelar rakor penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, bertempat di Aula Benteng Tundakan, Senin (10/5/2021).

Melalui wakil satuan tugas percepatan penanganan Covid-19, Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid menyampaikan, bahwa perpanjangan PPKM berbasis mikro akan dilakukan kembali mulai tanggal 4 – 17 Mei 2021.

AKBP Nur Khamid mengatakan, langkah dilakukannya kembali perpanjangan PPKM Mikro ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat, yang kurang disiplin dan menyepelekan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

BACA JUGA :  Ekspose Akhir GDPK, Bupati Balangan Harapkan Pembangunan Masyarakat Dapat Terdorong

“Kesadaran masyarakat itu penting, kalau hanya mengandalkan dari satgas dan unsur muspika itu tidak bisa, jadi kita harus bersinergi semuanya antara masyarakat, muspika, forkopimda dan satgas harus sinergi dan komitmen supaya kasus ini turun,” ajaknya.

Selain itu, AKBP Nur Khamid berpesan kepada seluruh masyarakat Balangan, untuk tetap berada di rumah selama libur panjang.

Sehingga pengoptimalan PPKM Mikro dari tingkat desa maupun kelurahan, dengan peningkatan pengawasan unsur TNI-Polri dan Satpol PP bisa berjalan maksimal.

Sementara itu, Bupati Balangan Abdul Hadi menerangkan perihal tindak lanjut perpanjangan ini, pemerintah daerah telah memberikan instruksi kepada unsur muspika, untuk melakukan razia masker dimasing-masing wilayah tingkat kecamatan, baik di pasar maupun tempat kerumunan lainnya.

BACA JUGA :  Aneka Ragam Buah Lokal Dipamerkan Pada Festival Buah Mamigang

“Tadi sudah kita perintahkan kepada camat agar memanggil kepala desa untuk menggerakkan aparat desa dan linmas supaya lebih mensosialisasikan terhadap penggunaan masker,” ujarnya.

Untuk itu Abdul Hadi menyatakan, pelaksanaan salat idulfitri pun hanya boleh dilakukan oleh wilayah yang memang berada di zona tertentu saja.

Dimana hal ini sesuai dengan ketentuan panduan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama yakni zona hijau dan kuning

Baca Juga