1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. DKBP3A Tanbu Gelar Rakor RAD Tentang Pengawasan Dan Pencegahan Perkawinan…

DKBP3A Tanbu Gelar Rakor RAD Tentang Pengawasan Dan Pencegahan Perkawinan Anak.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN,headline9.com – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Tanah bumbu menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang Reancana Aksi Daerah (RAD) penurunan angka perkawinan anak di 13 Kabupaten Kota, bertempat di Gedung Sekretariat TP PKK, Selasa 12/10/21.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindunga anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan dan kepala kantor Kementerian agama Tanah Bumbu selaku narasumber.

Dalam sambutanya, Kepala DKBP3A Tanah Bumbu Narni, S.KM melalui Kabid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nurliani, S.Km mengatakan, kami berharap melalui kegiatan rapat kordinasi ini tentunya dapat memberikan solusi pengawasan dan pencegahan terhadap perkawinan anak di Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA :  Jum'at Berkah DWP Tanbu Berbagi di Bulan Ramadhan

” Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu akan selalu berkoordinasi dengan seluruh elemen baik pemerintah kecamatan,desa dan masyarakat untuk terus mensosialisasikan tentang pencegahan perkawianan anak”, Kata Nurliani Kabid P3A Tanbu.

Sementara itu, Kepala bidang kualitas hidup perempuan dan anak TItik Hariyanti DP3A Provinsi Kaliamantan Selatan selaku narasumber mengatakan, kegaiatan ini digelar guna melakasanakan penyusunan rencana aksi daerah dan monitoring pencegahan perkawinana anak baik di kabupaten maupun sampai kedesa.

BACA JUGA :  Gubernur: Mappanre Ri Tassi'e  Adalah Warisan Budaya Maritim Kalsel

Kami dari DP3A provinsi Kalimantan selatan telah melakukan kesepatakan bersama dengan dinas DKBP3A 13 Kabupaten Kota sehingga mampu menurunka angka perkawinan anak di seluruh Kabupaten kota yang ada diwilayah provinsi Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu saya mengajak seluruh elemen baik pemerintah daerah, PKK,Kecamatan, desa, dan masyarakat untuk melajukan pengawasan dan pencegahan terkait dengan perkawinan anak.

Baca Juga