BATULICIN,headline9.com – Jajaran satresnarkoba polres Tanah Bumbu kembali menangkap yang diduga pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu sabu diJalan Pelabuhan Speed desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Minggu (7/11/21).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di desa Sejahtera kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat Tim Opsnal polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, hingga akhirnya mendapat kepastian, selanjutnya pada hari Minggu (07/11/21) sekitar pukul 01.00 wita Tim Opsnal melakukan penggrebekan di rumah pelaku yang berinisial AS (38) tahun warga Jl.pelabuhan speed desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada saat penggerebekan pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas kemudian membuang 1 paket narkotika jenis sabu di samping rumahnya, kemudian saat digeledah didalam rumah pelaku AS petugas juga menemukan 2 paket narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan pelaku didalam kuas cat.
Ketiga paket sabu yang di amankan petugas seberat 9,45 gram untuk dijadikan barang bukti.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti1buah Handphone merk Realme warna biru,1bungkus plastik klip,1buah timbangan digital,1buah sendok plastik,1buah kuas,1buah dompet kecil warna hitam,1buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu,1buah bong lengkap dengan sedotan terbuat dari botol plastik dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, membenarkan atas penangkapan tersangka AS yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
Selain itu Kasi Humas polres Tanah Bumbu juga mengatakan, bahwa tersangka AS merupakan resedivis, dan saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya.