1. Home
  2. »
  3. Kapuas
  4. »
  5. Sengketa Tower Telekomunikasi : PT Protelindo Sepakat Berikan Tali Asih…

Sengketa Tower Telekomunikasi : PT Protelindo Sepakat Berikan Tali Asih Warga Selat Hilir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KUALA KAPUAS – Konflik keberadaan tower milik PT. Protelindo (PTI) yang berdiri di dekat pemukiman warga kelurahan selat hilir, kecamatan selat, kabupaten Kapuas berakhir dengan jalan damai. Dalam mediasi yang pertama dilaksanakan di ruang unit II Sat Reskrim Polres Kapuas, Pimpinan Mediasi, Aipda Stevanus Gerung, SH yang dihadiri Kepala DPMPTSP, Gerek, Diskominfo, Sat Pol PP, Camat Selat Yaya SetyaBudi, berhasil mendamaikan kedua belah pihak yakni warga dan pihak PT. Protelindo, Rabu, 8 Desember 2021.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang unit II Sat Reskrim Polres Kapuas berlangsung dari pukul 14:00 WIBA sampai selesai. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai. Sebelum mencapai sepakat berdamai, pihak perusahaan diminta oleh warga untuk memenuhi beberapa persyaratan supaya tower Telekomunikasi milik PT. Protelindo bisa tetap beroperasi kembali. Karena sebelum dimediasi warga setempat melarang ada aktivitas di area tower sebelum permasalahan selesai.

BACA JUGA :  Dr H Junaidi Sambut Kunjungan Studi Diskominfopersantik Katingan

Pada Mediasi itu, Aipda Stevanus Gerung, SH Mengatakan hasil mediasi, Rabu 8 Desember 2021 antara warga dengan pihak PT. Protelindo sudah selesai, dan telah menemukan kata sepakat, pihak perusahaan dipastikan, Kamis 9 Desember 2021 akan memberikan kompensasi senilai Rp.30.000.00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada warga sekitar area menara, mediasi kedua di aula kantor Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (9/12/2021) siang.

“Kami meminta selesaikan dengan baik kompensasi ini besok, karena memang itu sudah menjadi hak warga,” Kata Aipda Stevanus.

Awalnya, Warga setempat yang berada di area berdirinya tower, melalui perwakilannya Fadli meminta kepada pihak perusahaan memberikan jaminan kompensasi kepada warga yang terkena dampak. Kedua, perusahaan harus memberi salinan/fotocopy kontrak, meminta kepada pemilik lahan agar membersihkan areal tower. “Dan apabila permintaan kami tersebut tidak terealisasi kami minta agar perusahaan menurunkan tower tersebut,” tegas Fadli.

Sedangkan Pihak Perusahan, Ririn, siap mencairkan dana kompensasi yang diminta masyarakat dan menyerahkannya kepada warga sekitar tower milik PT. protelindo.

BACA JUGA :  Persiapan Penilaian Adipura, Camat Selat Yaya Minta Kepada Lurah/kades Epektifkan Goro

Nantinya, kompensasi ini penggunaannya dibagikan kepada warga Jalan K S. Tubun I yang terkena dampak, dan inilah bentuk kepedulian pihak perusahaan,” terang Ririn.

Dalam kesepakatan tersebut dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kesepakatan Komitmen yang ditandatangani oleh Yunita selaku ketua RT 011, selanjutnya pihak kedua Rina dari pihak perusahaan PT. Protelindo. Dan untuk saksi-saksi perjanjian itu ditandatangani dari warga, Camat Selat.

Sementara, Camat Selat, Yaya Setybudi mengharapkan kepada semua masyarakat tetap menjaga kekompakan antar masyarakat sehingga keamanan dan ketertiban tetap bisa terjaga. “Kami berdua selalu berkolaborasi antara Pemerintah Kelurahan Selat Hilir untuk tetap menjaga keamanan,” ungkap Yaya.

Lanjut Camat Selat, lega” masalah ini sudah menemukan kesepakatan, “Saya berharap kepada kedua belah pihak semoga jangan sampai terjadi lagi permasalahan seperti ini,” pungkasnya. (Ed)

Baca Juga