1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Supiansyah : Sebelum Dibekukan, AGM dan TCT Segera Akhiri Sengketa

Supiansyah : Sebelum Dibekukan, AGM dan TCT Segera Akhiri Sengketa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, KALSEL – Penutupan jalan hauling KM 101, Desa Tatakan, kabupaten Tapin mengganggu suplay batubara nasional.

Pasalnya PT AGM menjadi salah satu lerusahaan yang menyuplai kebutuhan kelistrikan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Ketersediaan batubara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini mengalami krisis, bahkan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Ini diketahui pada surat Nomor : B-1605/MB.05/DBJ/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum tertanggal 31 Desember 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Dirut Perusahaan Pemegang PKP2B, Dirut Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak serta Dirut Perusahan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

BACA JUGA :  Sabtu Depan, Sertijab Dandim Martapura di Korem Antasari

Kuasa Hukum Sopir Angkutan, Supiansyah Darham, mengungkapkanberdasarkan surat tersebut, police line di Jalan Hauling Km 10, Tatakan yang berakibat pada penghentian operasi produksi batubara sudah seharusnya dibuka, guna menghindari terganggunya operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Dia menyarankan baik PT. TCT maupun PT. AGM segera mengakhiri sengketanya, kalau tidak ingin dibekukan Kementerian ESDM.

Dengan polemik dua perusahaan tersebut, berdampak pada pengiriman batubara dari perusahaan tambang yang bertikai untuk kebutuhan PLN dan IPP jelas tidak dapat terpenuhi.

“Sebagaimana surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Yakni Dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 januari 2022. Kemudian, wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan / atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dana atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP,” Bebernya pada Sabtu (01/01/2022) Sore.

BACA JUGA :  Target 5 Ribu Lebih Ikut Tradisi Baauyun Maulid di Banua Halat... Peserta Bisa Daftar Online

Jika mengutip surat yang ditandatangani Menteri ESDM, Ridwan Djamaluddin tersebut, kata Supiansyah, perusahaan-perusahaan tambang batubara harus segera produksi dan mengirimkan kebutuhan batubara untuk kepentingan nasional.

“Kaitan dengan penutupan jalan Hauling Km 101 atau pemasangan police line, tentu saja AGM tidak dapat produksi. Police line dapat dikatakan mengganggu keutuhan nasional. Jadi, tidak ada alasan bagi Polda Kalsel untuk tetap memasang police line,” ucapnya.

Baca Juga