Headline9.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru dinobatkan sebagai ibu kota, diketahui tercantum dalam RUU Kalimantan Selatan Bab II pasal ke-4.
Kabar tersebut telah disahkan para wakil rakyat, saat menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, di Senayan, Selasa (15/02/2022) kemaren.
Mendapat kabar tersebut, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, sangat bersyukur atas penetapan kota yang dirinya pimpin menjadi ibu kota. Dan menurutnya ini merupakan suatu amanah dan tanggung jawab kita bersama.
“Alhamdulillah Kota Banjarbaru dengan melalui RUU yang saat ini disahkan menjadi UU Kalsel, dipercaya menjadi ibu kota Kalsel. Ini merupakan tugas bersama untuk lebih memajukan Kota Banjarbaru dari berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah. Terlebih lagi saat ini rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, yang menandakan bahwa Banjarbaru sebagai penyangga ibu kota negara yang baru, tentu kedepannya harus mempersiapkan segala sesuatunya lebih matang.
“Banyak tantangan ke depan dan kami yakin semua itu bagian dari transformasi kemajuan Banjarbaru sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujarnya.
Masih kata Aditya, dirinya menginginkan agar seluruh stakeholder saling merangkul satu dengan yang lainnya dalam mempersiapkan diri sebagai salah satu wilayah penyangga IKN yang baru. (nsh)