Categories: BanjarmasinFeatured

Terlibat Korupsi Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

Headline9.com, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut KPK tuntut Plt Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Selatan (HSU) Maliki, 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas keterlibatanya dengan kasus korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut KPK, Tito Jaelani di hadapan Ketua majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Jamser Simanjuntak, Rabu (30/3/2022).

“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Maliki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan,” kata Tito Jaelani Jaksa Penuntut KPK.

Sebagaimana telah diatur pada pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihaknya juga menuntut agar terdakwa diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp 155 juta dengan tempo 1 bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak diganti, kata jaksa penuntut barang terdakwa akan dilelang dan apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lebih lanjut, sesuai persidangan Tito Jaelani mengatakan kepada awak media bahwa tuntutan yang diberikan pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan dinilai sudah ringan untuk terdakwa.

Dimana peran Maliki itu membuka peran Abdul Wahid yang menguntungkan bagi penyidik mencari tahu dalang sebenarnya.

“Alasan meringankan karena terdakwa sudah berterus terang dan mengungkapkan pelaku utama,” ujarnya.

Sementara itu, Tuti Elawati Penasehat Hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa itu masuk kepada kliennya yang memang bukan pelaku utama melainkan hanya turut ikut serta melakukan tindakan tersebut.

Dia tetap berupaya agar kliennya agar bisa mendapatkan hukuman seringan ringannya, meski tuntutan yang diajukan jaksa sudah merupakan yang ringan.

“Untuk nanti yang lebih jelasnya akan saya sampaikan saat pledoi pada minggu depan dengan nota pembelaan Maliki,” jelasnya.

Sebelumnya dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (D)

lintang

Recent Posts

Kepemimpinan Perempuan, UAS : Kontekstual, Bukan Larangan Mutlak

Headline9.com, BANJARBARU – Dalam acara Tablig Akbar yang digelar oleh Yayasan Abdul Azis Halaby, Ustaz… Read More

14 jam ago

Kukuhkan 845 Satlinmas, Bupati HST: Mereka Jadi Garda Terdepan Menjaga Keamanan

Headline9.com, BARABAI- Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi mengukuhkan 845 anggota Satuan Perlindungan… Read More

22 jam ago

Nature Exhibition Banua Botanical Resmi Diluncurkan, Diharapkan Jadi Wahana Edukasi Baru

Headline9.com, BANJARBARU - Kebun Raya Banua (KRB) luncurkan Nature Exhibition Banua Botanical Garden, di kawasan… Read More

22 jam ago

Pembagian Seragam Linmas di Paramasan dan Aluhaluh Kurang dan Tak Sesuai Perencanaan

Headline9.com, MARTAPURA - Seragam yang dibagikan untuk anggota Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) di Kecamatan Paramasan… Read More

22 jam ago

Pemkab Banjar Gelar Bimtek Perencanaan Anggaran dan Keuangan Berbasis Aplikasi

Headline9.com, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD)… Read More

2 hari ago

Dua Layar Lebar Dipasang di Tablig Akbar Ustaz Abdul Somad di Banjarbaru

Headline9.com, BANJARBARU – Persiapan Tablig Akbar bersama Ustaz Abdul Somad (UAS) di Banjarbaru semakin matang,… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.