Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarmasin
  4. »
  5. Terlibat Korupsi Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Dituntut Jaksa 4…

Terlibat Korupsi Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut KPK tuntut Plt Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Selatan (HSU) Maliki, 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas keterlibatanya dengan kasus korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut KPK, Tito Jaelani di hadapan Ketua majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Jamser Simanjuntak, Rabu (30/3/2022).

“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Maliki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan,” kata Tito Jaelani Jaksa Penuntut KPK.

Sebagaimana telah diatur pada pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Dua Manajemen di Satu Kantor PTPN 13 Danau Salak, Lihat Rincian Areal Tambang Batubaru

Pihaknya juga menuntut agar terdakwa diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp 155 juta dengan tempo 1 bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak diganti, kata jaksa penuntut barang terdakwa akan dilelang dan apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lebih lanjut, sesuai persidangan Tito Jaelani mengatakan kepada awak media bahwa tuntutan yang diberikan pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan dinilai sudah ringan untuk terdakwa.

Dimana peran Maliki itu membuka peran Abdul Wahid yang menguntungkan bagi penyidik mencari tahu dalang sebenarnya.

BACA JUGA :  Dispersip Banjar Dijadikan Tempat Penelitian Balai Bahasa Kalsel

“Alasan meringankan karena terdakwa sudah berterus terang dan mengungkapkan pelaku utama,” ujarnya.

Sementara itu, Tuti Elawati Penasehat Hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa itu masuk kepada kliennya yang memang bukan pelaku utama melainkan hanya turut ikut serta melakukan tindakan tersebut.

Dia tetap berupaya agar kliennya agar bisa mendapatkan hukuman seringan ringannya, meski tuntutan yang diajukan jaksa sudah merupakan yang ringan.

“Untuk nanti yang lebih jelasnya akan saya sampaikan saat pledoi pada minggu depan dengan nota pembelaan Maliki,” jelasnya.

Sebelumnya dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (D)

Baca Juga