Headline9.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali ungkap kasus peredaran narkotika kelas kakap dengan barang bukti seberat 8 kilogram sabu-sabu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, dalam press release di depan Satresnarkoba pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 15.30 wita.
Ia menjelaskan pelaku dalam kasus ini adalah hasil pengembangan dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mulai tanggal 7 April 2022 hingga 23 april 2022, dimana dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap sebanyak 5 orang pelaku di beberapa TKP berbeda.
“Kelima orang ini jaringan Mr.M, Internasional kemungkinan besar dari Malaysia dan Singapura,” terang Kapolresta.
“Berikutnya kami akan mencoba untuk mencegah dari sana,” lanjutnya.
Diketahui ke 6 pelaku tersebut bernama Muhammad Rifiannor (26), Sama’an Noor (34), Muhammad Ramli (31), Ilyas Malik (40), dan M Noval (27).
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku yang pertama berhasil ditangkap pada Kamis (7/4/2022) lalu adalah Muhammad Rifiannor. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Berkat Mufakat Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
“Dari tangan pelaku pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2.394,57 gram,” ucapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan dua minggu kemudian ditemukan pelaku lainnya yaitu Sama’an Noor, Muhammad Ramli, dan Ilyas Malik.
Mengetahui hal tersebut, petugas pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.10 wita melakukan penangkapan kepada 3 pelaku tersebut di Jalan Sultan Adam Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara atau tepatnya di sebuah toko ponsel.
“Dari ketiga pelaku itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 80 paket dengan berat 1.989,06 Gram,” tutur Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.
Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan nama lain yang masih satu jaringan dengan para pelaku. Menanggapi hal tersebut, polisi pada pukul 15.38 wita langsung melakukan penangkapan terhadap M Noval, di Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya disebuah rumah kos Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat digeledah, dari pelaku kembali ditemukan barang bukti berupa 10 paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.763,1 gram dan ditemukan ldentitas seseorang dengan inisial Mr. L yang saat ini masih DPO.
“Dengan penangkapan tersebut, total barang bukti yg berhasil disita oleh petugas dari para pelaku sebanyak 98 paket sabu sabu seberat 8.151,46 gram,” ujar Kapolresta Banjarmasin.
“Selanjutnya petugas membawa para pelaku ke Mapolresta Banjarmasin guna proses sidik lebih lanjut,” tambahnya.
Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masuk mengenai peredaran narkotika.
“Jika ada peredaran narkotika di daerah anda segera laporkan ke polisi, jangan takut identitas pasti kami rahasiakan,” imabaunya.
Ia juga mengatakan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dalam mengungkapkan peredaran jaringan Mr. M ini pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 122.268 orang warga Banjarmasin dari bahaya narkotika.
“Yang mana jika dari 8 kg sabu tersebut diestimasikan setiap gram nya dapat digunakan 15 orang,” pungkasnya.