Headline9.com, PARINGIN – AR (20) merupakan warga asal Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan diamankan Satuan Reskrim Polres Balangan.
AR (20) yang merupakan terduga pelaku diamankan karena telah melakukan aksi bejat yaitu persetubuhan dengan anak umur 12 tahun asal Tanjung Kabupaten Tabalong.
Seorang remaja 12 tahun asal Kecamatan Tanjung Tabalong menjadi korban perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, AR melalukan aksinya pada Sabtu (28/05/2022) lalu.
Lantas, kejadian tersebut diketahui oleh Ibu korban yang mana diketahui, korban tidak pulang selama dua hari sejak diajak oleh AR yang diduga pelaku.
Karena adanya kekhawatiran Orang Tua, sang Ibu pun langsung melakukan pencarian terhadap anaknya tersebut pada Minggu (29/05/2022).
Berkat adanya komunikasi melalui telepon genggam, hal itu memudahkan Ibu korban dalam melakukan pencarian, tak lama korban lalu didapati tidak jauh dari lokasi kejadian persetubuhan, korban langsung menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Merasa tidak terima dengan insiden tersebut, Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Balangan, Senin (30/05/2022).
Menyikapi laporan Ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Balangan langsung melakukan pencarian dan penangkapan terduga pelaku untuk diperiksa atas aduan pihak korban.
Mewakili Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Kasat Reskrim Iptu Krismandra menjelaskan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan Polres Balangan.
Beberapa barang bukti ditemukan berupa Bra warna hitam kombinasi krim, celana dalam warna merah, jaket jeans warna biru, baju daster dan celana jeans warna hitam turut diamankan.
“Terduga pelaku sudah diamankan untuk diperiksa, beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan” ujarnya, Senin (06/06/2022).
Lebih lanjut, Iptu Krismandra menyebutkan bahwa pelaku AR mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak tiga kali saat korban berada di dalam kamar rumah terlapor.
“Terduga Pelaku AR memaksa korban melepas celana dalamnya, setelah celana dalam terlepas, lalu terlapor mencabuli dan menyetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali,” ungkapnya.
Selain itu guna memperkuat alat bukti, petugas kepolisian juga melakukan visum kepada korban ke pihak Rumah Sakit Balangan dan hasilnya terdapat upaya kekerasan pada organ vital korban akibat benda tumpul.
Mengenai hubungan, pelaku dan korban diketahui tidak memiliki hubungan khusus atau berpacaran. (Ald)
Headline9.com, BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
This website uses cookies.