1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Cegah Kebakaran, DPKP Banjar Bentuk Redkar

Cegah Kebakaran, DPKP Banjar Bentuk Redkar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, MARTAPURA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 ditetapkan satu (1) jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kebakaran yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (Response Time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.

Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rahmat Kartolo saat menjadi Pembina pada Apel Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, dihalaman Kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/2022) pagi.

BACA JUGA :  Pedagang Kertak Hanyar Curhat, Disambut Asisten dan Dijanjikan Dibuat Tim

Dikatakan Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.

“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi Response Time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Salurkan Bantuan Saprodi Pada Petani

Rahmat menyebut tugas DPKP Banjar ada 15 diantaranya menyelenggarakan SPM Bidang Kebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran.

Apel gabungan tersebut diikuti para pejabat eselon II, III, IV dan fungsional.

Baca Juga