Kamis, Februari 26, 2026
BerandaHukum dan PeristiwaMiliki 3 Paket Sabu, Wanita Simpang Ulin Diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

Miliki 3 Paket Sabu, Wanita Simpang Ulin Diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

Headline9.com, BANJARMASIN – Seorang wanita berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Jumat (19/8/2022).

Wanita tersebut ialah YT alias Ita (45), warga jalan Simpang Ulin, No. 23, Rt. 20, kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, kalau Ita diamankan oleh petugas dirumahnya.

BACA JUGA :  KWH Meter Dirumah Suyatno Tetiba Dilepas Petugas PLN

“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, dengan berat bersih 3,73 gram,” ungkap Kasat, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 8 pak plastik klip, 2 buah sendok plasti, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, dan 2 buah timbangan digital.

BACA JUGA :  154 Kotak Surat Suara Didistribusikan ke 77 TPS di Kecamatan Gambut

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kompol Mars Suryo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular