Rabu, April 30, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaMiliki 3 Paket Sabu, Wanita Simpang Ulin Diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

Miliki 3 Paket Sabu, Wanita Simpang Ulin Diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

Headline9.com, BANJARMASIN – Seorang wanita berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Jumat (19/8/2022).

Wanita tersebut ialah YT alias Ita (45), warga jalan Simpang Ulin, No. 23, Rt. 20, kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, kalau Ita diamankan oleh petugas dirumahnya.

BACA JUGA :  Delapan Warga Disabilitas Pingaran Ulu Dibantu Kursi Roda

“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, dengan berat bersih 3,73 gram,” ungkap Kasat, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 8 pak plastik klip, 2 buah sendok plasti, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, dan 2 buah timbangan digital.

BACA JUGA :  Inilah Daftar Infrastruktur Penting untuk Kecamatan Beruntung Baru

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kompol Mars Suryo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular