Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Miliki 3 Paket Sabu, Wanita Simpang Ulin Diamankan Satres Narkoba…

Miliki 3 Paket Sabu, Wanita Simpang Ulin Diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Seorang wanita berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Jumat (19/8/2022).

Wanita tersebut ialah YT alias Ita (45), warga jalan Simpang Ulin, No. 23, Rt. 20, kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, kalau Ita diamankan oleh petugas dirumahnya.

BACA JUGA :  Sesama Movement Unjuk Program Ride For Care Bersama Team Bungas

“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, dengan berat bersih 3,73 gram,” ungkap Kasat, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 8 pak plastik klip, 2 buah sendok plasti, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, dan 2 buah timbangan digital.

BACA JUGA :  Puting Beliung Terjang Dua Desa di Gambut, 7 Rumah dan 1 Musala Rusak

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kompol Mars Suryo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga