headline9.com, KUALA KAPUAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/8/2022). Kunjungan Tim Penilai ini disambut langsung oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Salman, Sekretaris Diskominfo H Abdul Rivai dan sejumlah jajaran Diskominfo Kapuas.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Kapuas tersebut dilaksanakan dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 ke tiap badan publik diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan tahapan visitasi ke tiap badan publik yang telah mengembalikan Self Assesment Questionnaire (SAQ).
Tim Penilai yang melakukan kunjungan kali ini meliputi para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng Baneri Repelita dan Srie Rosmilawati serta dari ASN Diskominfosantik Provinsi Kalteng yakni, Tuti Sulistyowati dan Laura Andalina.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyambut baik atas kunjungan yang dilakukan Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah ke Kabupaten Kapuas, salah satunya ke Dinas Kominfo untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan penilaian terhadap pelayanan keterbukaan publik yang sudah dilakukan Diskominfo Kapuas selaku PPID Utama.
“Dengan adanya implementasi undang-undang mengenai keterbukaan publik, masyarakat sudah merasakan dampaknya akan keterbukaan informasi yang disediakan PPID Utama dan PPID Pembantu di Kabupaten Kapuas, kami harap prestasi ini dapat semakin meningkat, sehingga pelayanan di Kabupaten Kapuas dapat semakin maju,” tutur Nafiah.
Terkait media penyebaran informasi, Nafiah menyebutkan Kabupaten Kapuas sudah memiliki Video Tron disejumlah titik yang berguna untuk penyampaian informasi-informasi dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
“Tentu kita juga mengharapkan melalui kedatangan Tim Penilai ini dapat memberikan saran untuk semakin meningkatkan lagi pelayanan yang sudah disediakan Dinas Kominfo selaku PPID Utama dalam pelayanan publik untuk masyarakat Kabupaten Kapuas,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Baneri Repelita menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 1 ayat 4 Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
“Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam memotret lembaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Baneri.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan paparan mengenai gambaran umum terkait PPID Utama Kabupaten Kapuas yang disampaikan oleh Asisten II Salman dan disambung dengan diskusi bersama. (Jar)