1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Bakesbangpol Gelar Rakor PAKEM

Bakesbangpol Gelar Rakor PAKEM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).

Rapat itu sendiri diikuti oleh berbagai pihak terkait seperti Bakesbangpol, Kejari, Polres, Kemenag, FKUB, MUI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Tengah, serta Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Sepunggur.

Dalam rapat itu dihasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya terkait keberadaan Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Bumi Bersujud.

Yaitu meminta JAI menghentikan pembangunan seluruh sarana ibadah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan agar seluruh pengurus dan anggota JAI tidak menyebarkan segala bentuk ajaran Ahmadiyah, baik dalam bentuk pengajaran langsung maupun media lainnya berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Sebelum Susun Buku Monografi, Diskominfo SP Tanbu Himpun Data SKPD Berbasis Website

Lalu secara umum diminta kepada seluruh JAI untuk bergabung dengan majelis talim yang ada di wilayah masing-masing, dan apabila melakukan pengajian agar dilakukan secara terbuka untuk umum dengan melibatkan tokoh aga tokoh masyarakat dan atau pemerintah desa setempat.

Dan apabila tetap melakukan tindakan yang melanggar sebagaimana disebutkan maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Sudian Noor Tutup MTQ Nasional Ke-XVII Tingkat Kabupaten, 16 Orang Juara I Dapatkan Hadiah Umroh.

Selain itu, juga dihasikan kesepakatan terkait Saudara Arbain di Desa Sepunggur, agar sekiranya apabila melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak agar melapor ke aparat desa dan bersifat terbuka untuk umum dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat.

Juga mengurus IMB terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya sesuai pertauran yang berlaku. Apabila diperlukan, dapat membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak yang berkepentingan.

Adapun kedua belah pihak yang terkait dalam keputusan itu juga turut berhadir dalam rakor.

Baca Juga