Headline9.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin serahkan Dana Kesetiakawanan KORPRI kepada ASN yang telah pensiun dan meninggal dunia, di Lobby Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Kamis (08/09/2022).
Penyerahan dana ini merupakan salah satu wujud rasa kesetiakawanan serta kepedulian bersama, atas pengabdian, loyalitas hingga dedikasi yang telah diberikan selama ini. Baik itu berupa tenaga maupun pikiran dalam memajukan daerah.
Sedangkan keberadaan KORPRI merupakan salah satu aset dalam penyelenggaraan Negara. Jumlah sumber daya manusia KORPRI yang begitu banyak adalah potensi yang wajib untuk dikelola, dipersatukan dalam wadah resmi sehingga terberdayakan untuk memperjuangkan nasib, kesejahteraan baik material maupun spiritual.
Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin usai menyerahkan dana kesetiakawanan KORPRI menyampaikan, dana kesetiakawanan KORPRI ini dihimpun dari kalangan ASN yaitu iuran KORPRI.
“Dana yang dikelola salah satu peruntukannya yaitu dana kesetiakawanan untuk para ASN yang sudah purna tugas. Dan alhamdulillah tadi sudah kita salurkan semoga bermanfaat untuk para pensiunan termasuk juga kepada para ASN yang telah meninggal,” katanya.
Pria murah senyum ini melanjutkan, hingga saat ini dana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarbaru terutama pengurus KORPRI ada sekitar Rp1,1 miliar.
“Dana ini terus dikelola dan terus dikembangkan. Dan mudah-mudahan bermanfaat untuk para ASN kedepannya,” ujarnya.
Masih kata Aditya, atas nama pribadi dirinya mengucapkan rasa terima kasih yang sangat besar kepada saudara-saudara ASN yang telah pensiun maupun yang telah meninggal dunia atas segala jasa yang telah diberikan untuk Kota Banjarbaru.
“Dana ini tidaklah seberapa, tetapi ulun harapkan dapat sedikit mewakili perasaan terima kasih kami yang besar. Atas pengabdian yang diberikan oleh saudara-saudara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ucapnya.
Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kota Banjarbaru Nomor : 12/DP-KORPRI/2022 tentang Pemberian Dana Kesetiakawanan KORPRI, yaitu Batas Usia Pensiun (BUP), Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS), Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Selanjutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini semua menerima sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk pensiun janda atau duda (meninggal) sebesar Rp5 juta.
Untuk yang menerima dana kesetiakawanan KORPRI pada hari ini sebanyak 24 orang. Dengan rincian 22 orang Batas Usia Pensiun (BUP) dan 2 orang meninggal dunia.