Featured

Kasus Pasar Bakung Kembali Bergulir, Lihat Pekan Depan, Siapa Lagi yang Dipanggil

HEADLINE9, MARTAPURA, -Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar makin serius menyelesaikan bangunan liar Pasar Sungai Bakung, Kecamatan Sungai Tabuk yang letaknya berbatasan Banjarmasin.

Hal itu terbukti dengan dipanggilnya Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Gusti Nyoman Yudiana dan Plt PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah selama 5 jam lebih , kamis (13/09) petang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tri Taruna Fariadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9)  siang membenarkan telah melakukan pemanggilan kepada Gusti Nyoman Yudiana dan Rusdiansyah. Kedua pejabat itu memiliki peran penting dan dinilai mengetahui seluk beluk lahirnya pasar liar dan sampai hari ini mengalami rusak

“ya, kemarin kita memanggil dua orang, terkait konfirmasi keterangan-keterangan pasar sungai bakung, sejauh mana informasi mengenai pasar itu,” katanya.

Dengan di periksa kedua orang, pihak kejaksaan memastikan  bahwa pasar sungai bakung itu di bangun tanpa izin dari pemerintah. “Dari hasil keterangan keduanya, mereka membenarkan bahwa pembangunan pasar sungai bakung itu tanpa izin, tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, selanjutnya akan ada lagi  dari pemerintahan yang akan dimintai keterangan pekan depan, agendanya klarifikasi kepada Sekda Banjar H Nasrun Syah, sedangkan kontraktor dipanggil paling akhir setelah keterangan permulaan lengkap.

“Minggu depan kita akan panggil 4 orang, salah satunya pak Sekda Banjar dan untuk kontraktor akan kita panggil terakhir,” ucapnya.

Selama pemberkasan kasus Sungai Bakung, Pidsus memanggil dan memeriksa lebih 10 orang mulai pedagang, korban seperti pembeli, dan pejabat yang paling paham dengan kasus pasar tersebut. Dugaan awal, kasus ini mengadung korupsi tapi tergantung investigasi dari BPK untuk menemukan nilainya.

Diketahui, pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang telah menelan biaya Rp5 miliar. Disinyalir bermasalah sejak awal, mulai proses pembangunan, transaksi jual beli toko, aset tanah, dan izin membangun, ditambah tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Kontraktor sepihak menjual bangunan tersebut kepada masyarakat.(MAS)

lintang

Recent Posts

Musnahkan 301,26 Gram Narkotika Senilai Ratusan Juta, 6 Tersangka Diringkus Polres Banjar

Headline9.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk)… Read More

5 jam ago

Kasus Judi Online Terbongkar, Polres Banjar Sebut Kali Pertamanya

Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More

10 jam ago

Belanja Daerah Defisit Rp260 M, Perjadin DPRD Banjar Dipangkas Jadi 2 Kali Sebulan

Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More

21 jam ago

Tak Ingin Dijuluki ‘Serambi Pohon’, Komisi III DPRD Kawal Usulan Skylift Truck Dari DPRKPLH Kabupaten Banjar Senilai Rp4 M

Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More

1 hari ago

Perdana, KPU Kabupaten Banjar Distribusikan Logistik Pilkada di Empat Kecamatan

Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More

2 hari ago

Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy, Barbuk Narkotika Senilai Rp133 M Dimusnahkan

Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.