1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Imbau Pemilik Sarang Walet Urus Izin, Ini Penjelasan Plt Kepala…

Imbau Pemilik Sarang Walet Urus Izin, Ini Penjelasan Plt Kepala Dinas PMPTSP Kapuas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com , KUALA KAPUAS – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengimbau para pemilik usaha rumah sarang walet mengurus izin.

Terlebih, dengan terbitnya Perbup Kapuas nomor 61 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 48 tahun 2020 tentang lokasi, tata cara, mekanisme, dan pemeriksaan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, yang diantaranya memberikan kesempatan bagi pemilik usaha yang terlanjur mendirikan bangunan terganjal aturan di Perbup sebelumnya untuk mengurus izin.

“Imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sarang walet yang sudah terlanjur ini kesempatan baik, supaya usaha memiliki legalitas, sehingga tidak dikejar kejar lagi oleh ketentuan ketentuan perizinan yang legal. Ini kesempatan baik,” kata Pangeran, Jumat (18/11/2022) siang.

Dia juga mengimbau kepada para camat, atau lurah di sekitar wilayah Kapuas, bahwa Perbup ini sebagai dasar menyampaikan regulasi ke pemilik sarang walet untuk berkoordinasi.

BACA JUGA :  Wabup Kapuas : Jaga Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba

“Mengimbau supaya mengurus perizinannya itu harapan kami sampai 2023,” ucapnya. Sebelumnya, Pangeran menjelaskan di dalam Perbup nomor 48 itu ada ketentuan bangunan jaraknya harus 50 meter dari pemukiman, 50 meter dari pendidikan sekolah, dan 50 meter dari kesehatan semacam poliklinik dan lain-lain, itu diabaikan.

Namun pada Perbup nomor 48 tahun 2020 itu dikhususkan kepada semua kecamatan yang sudah terlanjur ada sarang waletnya, cuma ada dikecualikan, khusus di Kecamatan Selat, yaitu Kelurahan Selat Tengah, Selat Dalam, Selat Hulu, Selat Hilir, Selat Barat dan Selat Utara.

“Dia harus sesuai ketentuan, harus minimal 50 meter dari pemukiman, harus minimal 50 meter dari fasilitas umum tadi,” jelasnya.

Setelah diterbitkan 2020 itu, ternyata juga mempunyai masalah, artinya di wilayah-wilayah yang sudah di sebutkan tadi sudah juga terlanjur ada bangunan sarang walet, oleh sebab itu pihaknya berinovasi kembali.

“Karenanya kami beberapa kali konsultasi ke Pemprov Kalteng, dan Pemprov juga sudah konsultasi ke Depdagri mengenai perubahan Perbup nomor 48 tadi,” jelasnya lagi.

BACA JUGA :  BPKP Kalsel Tunggu Rekomendasi Pelimpahan Review Pusat, KPU Kabupaten Banjar Nunggak Hutang ke PPS di atas 2 M

Sehingga, saat ini sudah terbit berdasarkan konsultasi, yaitu Perbup Kapuas nomor 61 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup 48 tahun 2020 tentang lokasi, tata cara, mekanisme, dan pemeriksaan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet untuk mempermudah.

“Jadi, sudah dirubah dari Perbup nomor 48 ke Perbup nomor 61 yang terbit di November 2022. Di dalamnya kita sudah abaikan kalau yang semestinya dulu itu di wilayah-wilayah kelurahan di Kecamatan Selat tidak boleh, sekarang sudah boleh terkait jarak 50 meter itu,” ucapnya.

Tapi dengan catatan walaupun diabaikan ketentuan tadi yang 50 meter jarak itu, tetap ada ketentuannya satu hal, adalah harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitarnya. “Selama mereka memberikan persetujuan maka kita akan bisa terbitkan perizinannya,” pungkasnya. (Gus)

Baca Juga