headline9.com, MARTAPURA – Karena simpan enam paket sabu, MS (49) warga Indrasari, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, terancam hukuman seumur hidup, Rabu (30/11/2022).
Penangkapan dilakukan satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banjar terjadi di Jalan Sekumpul Ujung, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, melalui laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Ferry Kurniawan Goenadi mengatakan, bermula adanya informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli sabu-sabu.
“Kemudian, anggota kita melakukan penyelidikan dan memang betul informasi itu. Kemudian, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” katanya, Kamis (1/12/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, telah diamankan pelaku, MS (49) dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak enam paket.
“Barang diduga sabu-sabu tersebut di simpan pelaku dalam tas kecil warna oranye dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, serta ditemukan juga timbangan digital hingga satu bundel plastik klip,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Untuk ancaman, hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.