headline9.com, KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas
menggelar audit kasus desiminasi stunting, di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Selasa (06/12/2022).
Kegiatan audit kasus desiminasi stunting dibuka Sekda Kapuas, Drs. Septedy, M. Si. Dihadiri Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala UPT Puskesmas.
“Selamat datang kepada para peserta rapat desiminasi audit kasus stunting,” kata Sekda Septedy.
Dia mengharapkan, dengan adanya audit kasus desiminasi stunting ini, bisa menurunkan kasus stunting di Kabupaten Kapuas, sesuai dengan harapan dari pemerintah.
“Harapan Kita, semua generasi yang akan datang, bisa tumbuh dan menjadi harapan kita semua,” imbuh Sekda Kapuas.
Sementara, Plt. Kepala DP3APPKB Kapuas, dr. Try Setia Utami mengatakan, tujuan desiminasi audit kasus stunting untuk mengidentifikasi resiko, mencari penyebab serta menganalisis faktor resiko terjadinya stunting.
Diseminasi, sambung dr. Try, merupakan langkah ketiga, setelah dilaksanakan pembekalan tim audit, pelaksanaan audit, serta terakhir kegiatan tindaklanjut dari kegiatan audit kasus stunting.
Dia menyebut, dalam pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting (AKS), melibatkan tim medis dan tim pakar. Baik dari dokter spesialis anak, spesialis kandungan, ahli gizi maupun psikolog.
“Harapan kami, dengan adanya kegiatan AKS ini, akhirnya bisa menurunkan angka kasus stunting di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting hingga saat ini pada tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sudah mengalami penurunan.
Dia juga menyebut, kegiatan DAKS ini diharapkan dapat memenuhi target prevalensi yang telah ditetapkan Kabupaten Kapuas.
dr. Try menjabarkan, setidaknya ada lima cara mencegah stunting yang perlu diperhatikan. Pertama, dalam sebuah perkawinan calon istri sudah berusia minimal 20 tahun.
Kedua, optimalkan hari pertama kandungan tahun 1000 HPK. Ketiga, penuhi asupan gizi ibu hamil. Keempat, mendapatkan pelayanan KB pasca persalinan, dan yang kelima menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dilingkungan keluarga sejak dini.
Dampak stunting, jelas dr. Try, bila dibiarkan secara terus-menerus, dapat menyebabkan bangsa kehilangan generasi penerus yang berkualitas. Sehingga masa depan bangsa terancam.
“Untuk itu, perlu diadakan AKS dengan harapan, menjadi tolak ukur dalam terobosan inovasi penanganan percepatan penurunan stunting yang secara nyata di Kabupaten Kapuas dari hasil sampling tim audit kasus stunting,” jelasnya.
Dia meminta, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dapat menjalan tugas dan fungsinya, sesuai dengan perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Serta peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021, tentang rencana aksi nasional tahun 2021 -2024.
“Saya berharap, dalam penanganan stunting ini. Harus bersinergi pada tim pendamping keluarga atau tipikal untuk mendampingi. Sementara, untuk perangkat daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran kegiatan sunting di kabupaten rata – rata tahun 2023,” harapnya.
dr. Try mengungkapkan, AKS ini dilakukan melalui empat tahapan. Dimulai dengan pembentukan tim AKS, pelaksanaan AKS, manajemen pendampingan keluarga, serta desiminasi dan tindak lanjut,” pungkasnya. (Gus)