headline9.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Selat akan menerapkan kebijakan PPKM untuk lingkup wilayah Kecamatan Selat selama Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
“Selama libur Nataru, seluruh kelurahan dan desa akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM,” ujar Camat Selat, Yaya Setiabudi, S. Sos, MA saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, di aula kantor camat selat, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas pada Rabu (07/12/2022).
Yaya Setiabudi menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di kecamatan selat akan diterapkan PPKM.
“Sehingga ada keseragaman semua kelurahan dan desa. Sudah ada kesepakatan di dalam rapat koordinasi, aturannya nanti akan diseragamkan disetiap kelurahan bersama desa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Camat Yaya Setiabudi menerangkan, rapat koordinasi ini menindaklanjuti arahan Bupati Kapuas, Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT. Sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal Tahu 2022 dan Tahun Baru 2023,” ujar Camat Yaya.
Selain itu, Camat Selat meminta Lembaga secara sektoral TNI/Polri, Pol PP dan Damkar Kapuas, Pemerintah Kelurahan, serta Pemerintah Desa sinergi dalam pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Lebih jauh, Yaya mengatakan Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di hotel, di tempat keramaian, dan destinasi wisata lokal (cafe),” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sebut Camat Yaya, Tim gabungan nantinya akan menggelar operasi yustisi dan menghimbau kepada pemilik penginapan/hotel, cafe-cafe, warung, dan warga agar membatasi aktifitas selama Nataru.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, turut hadir Koramil Selat, Pol PP dan Damkar Kapuas, Lurah se-Kecamatan Selat, dan Kepala Desa. (Gus)