Headline9.com, BANJARMASIN – Pemuda berinisial NH (22) alias Jimmy yang berprofesi sebagai montir nekat mengedarkan barang haram demi memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berujung dijebloskan ke bui pada Selasa, (20/12/2022) sekira pukul 19.20 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, NH ditangkap di rumahnya di Jalan Kelayan A Gang Setia Budi RT 08, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.
“Dari pelaku, kita amankan 4 paket sabu-sabu dengan berat total 12,03 gram dan uang tunai Rp 790 Ribu,” ujar Mars, Jumat (23/12/2022).
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah kotak rokok merk SM warna hijau yang digunakan NH menyimpan 3 paket sabu serta 1 ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli.
Pengungkapan kasus ini pertama kali bermula dari informasi yang didapat anggota, bahwa Jimmy diduga kerap melakukan transaksi barang haram itu di rumahnya.
Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pun mendatangi kediaman Jimmy.
Saat polisi melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat 11,81 gram.
Tidak berhenti di sana, polisi menggeledah kediamannya dan menemukan 1 paket lainnya seberat 0,22 gram di bawah rak piring di dapur rumah.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang hasil dari barang haram sebelumnya berjumlah 1.2 juta yang hanya tersisa 700an ribu,” tambah Kasat.
Jimmy beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan proses selanjutnya.
Pria itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.