Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Penganiayaan Menggunakan Sajam, ZA Dilaporkan ke Polisi

Penganiayaan Menggunakan Sajam, ZA Dilaporkan ke Polisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan satu orang berinisial ZA (18) warga Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin, RT 57, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam)

“Korban berinisial EN (20) warga Jalan Ir Phm Noor Gang Al-Qadar, RT 41, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat yang mengakibatkan luka terbuka pada bagian jari dan lutut sebelah kiri,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA :  Lagi, Securitech Sabet Penghargaan Terbaik

Kanit juga mengungkapkan, dari pengakuan korban peristiwa itu terjadi begitu saja yang mana korban saat pulang dari pasar malam langsung ke tempat tinggal temannya berinisial F di sebuah bedakan kawasan Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat untuk bertemu.

“Kemudian tanpa alasan yang jelas pelaku yang juga saat itu sudah berada di dalam bedakan F tiba-tiba langsung menyerang korban dengan badik yang dibawanya saat keduanya di dalam rumah,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat pada, Jumat (20/5/2022) lalu pukul 20.50 Wita.

BACA JUGA :  Tuntaskan Keluhan Layanan, BRIDA Kalsel Kaji Masalah Cari Solusi

“Pengakuan dari pelaku tidak dalam pengaruh Alkohol,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Kanit, ZA diamankan, pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Ir P HM Noor, Gang Nurudin, Rt 57, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada pasal 351 KUHPidana,” tungkasnya.

Baca Juga