Headline9.com, BATULICIN – Terdakwa Muhammad Iyan (24) dalam kasus pembunuhan Ibu rumah tangga beserta dua orang anaknya di Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), beberapa waktu lalu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanbu, Senin (9/1), dengan hukuman mati.
Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan ibu rumah tangga dan dua bocah terjadi pada 2 Juni 2022 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua anggotanya Domas Manalu dan Fendi Setian, tim JPU dipimpin Kasi Intel Rizki Pirbo Nugroho dan Jaksa Adieka.
JPU Kejari Batulicin membacakan surat tuntutan secara bergantian, intinya terdakwa Muhammad Iyan dituntut human mati.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga tiga nyawa melayang, Nor Laila (36), dan dua bocah berumur 6 tahun dan 4 tahun, mengakibatkan satu generasi hilang,” ujar Kasi Intel Rizki.
Dia melanjutkan, tidak ada satupun yang yang bisa meringankan pelaku, bahkan permintaan maaf pun tidak ada kepada korban.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda majelis hakim selama satu minggu dan akan dilanjutkan pada senin depan 16 Januari 2023 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Mencuatnya kasus ini terjadi pada kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 wita lalu, warga digegerkan adanya kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga beserta kedua bocahnya di dalam rumah.
Muhammad Iyan pelaku pembunuhan mengakui perbuatanya dan kesal terhadap korban lantaran tidak dipinjami sepeda motor.
Hanya karena itu pelaku marah dan mendatangi kerumah korban untuk membuat perhitungan, sesampai di rumah korban langsung menikam Nor Laila, korban pun minta tolongkarena merasa terancam, namun pelaku panik kemudian mencengkram kepala korban dengan tangan kirinya, sambil memegang sebilah pisau ditangan kanannya, menggorok leher korban dan jatuh ke kasur tidak sadarkan diri.
Dua anak korban yang berusaha menolong ibunya menjadi sasaran pelaku, pelaku menyerang kedua bocah tersebut dengan menusuk berkali-kali, hingga akhirnya nyawa keduanya tidak bisa terselamatkan.
Korban sempat 4 hari kritis di RSUD Tanbu dengan kondisi kritis karena luka gorok dileher dan luka tusuk di bagian dada, setelah dirawat 4 hari korban dinyatakan meninggal. (MHL).