headline9.com, MARTAPURA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, sebut adanya penyimpangan dana Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar 2020 dan 2021, Jumat (13/1/2023).
Dalam Audit Investigatif tersebut, Kepala BPKP Kalsel, Rudy M mengjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan, dan telah menyampaikan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada akhir Desember 2022 lalu.
“Audit tersebut untuk menguji ada atau tidaknya penyimpangan atas kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah,” jelas Rudy.
Tim Audit BPKP Kalsel yang memiliki Certified Forensic Auditor (CFrA) telah melakukan analisis forensik atas berbagai bukti yang tersedia. Audit investigatif ini memakan waktu cukup lama, dari Oktober hingga Desember tahun 2022, karena terdapat sekitar 3 ribuan berkas yang harus diuji.
“Kami telah meminta keterangan dari pimpinan dan anggota DPRD, yang berjumlah sekitar 45 orang, serta meminta klarifikasi kepada berbagai pihak yang terkait, baik dari dalam maupun luar DPRD Kabupaten Banjar, termasuk ke hotel-hotel yang menjadi tempat akomodasi di beberapa daerah,” jelasnya.
“Perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja daerah serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, yaitu biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, bukan sebesar pagu yang tersedia,” Tambah Rudy, pemegang Certified Risk Governance Professional (CRGP) ini.
Tidak sampai di sana, Rudy menambahkan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA), yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. PA juga harus memastikan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kepala Daerah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di pemerintah daerah masing-masing.
“Komponen perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diaudit meliputi uang representasi, uang harian, biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi,” ucapnya.
Selain itu, juga biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg, dan/atau biaya pemeriksaan kesehatan Covid-19 selama masa Pandemi Covid-19.
“Tanggung jawab kami terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadi atau tidak terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh pada saat audit,“ ungkapnya.
Rudy menegaskan, tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 berada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
Atas penyimpangan yang terjadi, BPKP Kalsel telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara/daerah.
Reproter: Mada Al Madani