1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. 40 Gedung Terindikasi Miring, Pemkab Banjar Surati Pemilik Bangunan

40 Gedung Terindikasi Miring, Pemkab Banjar Surati Pemilik Bangunan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Mitigasi kejadian serupa Bangunan Gedung (BG) Ambruk di Kecamatan Gambut, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar lakukan pendataan dan kirim surat kepada pemilik bangunan yang terindikasi miring.

Hal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pasca ambruknya Ritel Moderen lantai tiga di Jalan A. Yani Km14, Kecamatan Gambut, pada 18 April 2022 kemarin.

“Berdasarkan hasil identifikasi pada 2022 lalu, terdata sekitar 40 unit BG yang terindikasi miring. Semunya berlokasi di sepanjang Jalan Ahmad Yani wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPRP, Tata Ruang, Ali Akbar, Jum’at (20/1/2023).

Ali mengaku, dari temuan tersebut pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pilik BG agar segera melakukan uji kelayakan bangunan serta melakukan pemeliharaan.

BACA JUGA :  Perangi Zero Handphone, Tiga Blok Hunian Narapidana Disidak Tim Satops Patnal Pas Lapas Kelas IIB Banjarbaru

“Jadi, kita sudah memberikan surat pemberitahuan, baik untuk memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan lain sebagainya, karena kita tidak bisa memberikan Surat Peringatan (SP). Jadi, sifatnya hanya pemberitahuan saja, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2018 perubahan atas Perda Nomor 4/2012 tentang BG,” jelasnya.

Tidak sampai di sana, Ali Akbar mengatakan, Dinas PUPR Banjar tidak memiliki wewenang untuk memaksa pemilik BG untuk segera melakukan perpanjangan SLF dan lainnya.

“Karena BG-nya sudah berdiri, artinya mereka memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkecuali mereka tidak ber-IMB. Sedangkan untuk BG baru sudah kita lakukan proteksi, sesuai dengan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SIMBG), dan analisa infrastruktur. Intinya, sudah sesuai teknisnya, baik keandalan BG, maupun kenyamanan BG,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Tanah Negara Dijual Oknum Aparat Desa, Warga 'Serbu' Kantor Kepala Desa Mandiangin Timur

Selain itu, dirinya mengatakan, beberapa surat edaran tersebut sudah mendapat respon dari toko swalayan maupun hotel.

“Seperti toko swalayan, mereka sudah berhenti menempati BG yang terindikasi miring tersebut dan mencari tempat baru. Kita juga akan kembali menyurati salah satu hotel yang sudah habis masa berlaku SLF-nya, untuk kembali mengurus dokumennya,” ucapnya.

Selain itu, Ali Akbar memastikan pada 2023 ini akan kembali melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap BG terindikasi miring.

“Kita juga melakukan pendataan dan identifikasi BG miring hingga ke wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, meskipun di sana tidak ada bangunan yang bertingkat tinggi pada 2022 lalu,” pungkasnya.

Reporter: Mada Al Madani

Baca Juga