Headline9.com, MARTAPURA – Masyarakat tuntut mundur Oknum Kepal desa (kades/Pembakal) Tambak Anyar Ulu, Martapura Timur, terkait foto mesum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar tunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (11/2/2023).
Kepala Bidang (Kabis) Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafiz Anshari menjelaskan, sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 29 bahwa apabila pambakal melanggar larangan maka akan diberikan sanksi sebagaimana pasal 30 ayat 1 berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
“Apabila tetap melanggar larangan maka akan diberhentikan sementara sebagai pambakal bahkan diberhentikan,” ucapnya kepada H3adline9.com.
Hafidz menjelaskan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku, terlebih oknum yang bersangkutan sudah melaksanakan perdamaian yang difasilitasi oleh Polsek Martapura Timur.
“Menanggapi tuntutan mundur dari masyarakat hal itu dikembalikan lagi kepada pambakal yang bersangkutan,” ucapnya.
Selain itu, Hafidz mengatakan pihaknya sudah konsultasi dengan kemendagri, yang langsung diberikan oleh k3mendagri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tetang Desa,
“Merujuk surat dari Bupati Banjar yg ditandangani oleh Sekda Banjar Nomor 400.10.2.2/106/PDK-DPMD tanggal 8 februari 2023 tentang mohon penjelasan kasus pambakal tersebut. Kami juga menunggu arahan dari Kemendari selanjutnya,” pungkasnya.
Reporter: Mada Al Madani