1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Ditpermas KPK RI Datangi Desa Cabi, Kabupaten Banjar

Ditpermas KPK RI Datangi Desa Cabi, Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI observasi nominasi desa percontohan anti korupsi di Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Selasa (14/2/2023) siang.

Firlana Ismayadin spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, selaku ketua tim mengatakan, KPK memiliki tiga model strategi pemberantasan korupsi yakni pencegahan, penindakan dan pendidikan anti korupsi.

“Khusus pendidikan yang akan kami sampaikan dari sekarang sampai sore nanti,”. ujarnya.

Ditambahkannya KPK membersamai desa menjadi desa anti korupsi dan memberanikan diri untuk meluncurkan desa anti korupsi.

BACA JUGA :  Berprestasi, Anggota Korpri Ini Dapatkan Penghargaan

“Ada 5 indikator dan 18 sub indikator yang akan kami nilai, kami menilai secara objektif pendokumentasian dan pengarsipan, nantinya akan kami cek apakah ada bukti fisik dan digitalnya,” tambah Firlana.

Inspektur Pembantu Wilyah I, Inspektorat Kabupaten Banjar, Yusna Gunani mengatakan sangat mendukung sekali program KPK RI untuk membuat role model desa atau percontohan desa anti korupsi yang nantinya akan menjadi rujukan bagi desa lainnya. Ia menilai Desa Cabi layak dipilih karena memiliki banyak prestasi.

BACA JUGA :  Penuhi Syarat, Disperindag Banjar Permudah Izin P-IRT

“Kami berharap Desa Cabi bisa terpilih menjadi percontohan desa anti korupsi oleh Tim KPK RI,”. harap Yusna.

Dikesempatan ini Pambakal Desa Cabi Pahrul Hidayat memaparkan tentang profil latar belakang desanya, dan indikator penilaian disampaikan oleh Ketua Tim KPK RI serta self Assesment Penilaian Mandiri secara langsung yang dipandu oleh Tim KPK RI.

Turut hadir perwakilan Dinas PMD Noon Zairina Warsita, Camat Simpang Empat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Baca Juga