Headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengikuti secara virtual lokakarya nasional uji publik rancangan peraturan presiden (perpres), tentang penguatan pendampingan pembangunan oleh Bappenas RI bekerjasama dengan Kemendagri, Kamis (23/02/2023).
Pemkab Tanbu dihadiri Bupati Zairullah Azhar diwakili Kepala Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan Setda Didi Ali Hamidi bersama jajaran mengikuti lokakarya nasional uji publik tersebut live secara virtual dari Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Letjen TNI (Purn) Dr. Sudirman, S.H., M.H., M.M., dalam sambutanya mengatakan, urgensi penyusunan perpres tentang penguatan pendampingan pembangunan, adalah : 1) penguatan daya ungkit ekonomi desa, 2), mengkonsolidasikan program dan meningkatkan efesiensi dan efektivitas program yang dilaksanakan di desa, dan 3), percepatan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, 4) percepatan pencapaian target pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan nasional, 5), menjamin kualitas dan kompetensi pendamping antar program yang berkesinambungan, serta 6), memperkuat koordinasi pendamping diseluruh Indonesia yang berasal dari lintas Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan para mitranya.
Dikatakanya, rancangan Perpres tentang Penguatan Pendamping Pembangunan ini sudah mendekati tahapan final. Oleh sebab itu, dibutuhkan masukan dari seluruh unsur pimpinan, baik itu Pemerintah Daerah, Asosiasi Kepala Desa dan lain-lain, tentang kebutuhan pendampingan sebelum pengesahan Perpres tersebut.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dalam sambutannya mengatakan tujuan Perpres tentang Penguatan Pendamping Pembangunan ini adalah kesejahteraan atau peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Untuk itu, tugas para pendamping ini adalah berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengubahnya menjadi masyarakat mandiri. Karena, pembangunan itu adalah membanguN masyarakat menjadi masyarakat pembangunan.
“Pembangunan adalah membangun masyarakat menjadi masyarakat pembangunan,” ujarnya.
Masyarakat pembangunan tak lain adalah masyarakat mandiri. Masyarakat mandiri adalah masyarakat yang mampu mngendalikan masa depannya.
Oleh sebab itu, dirinya menyimpulkan bahwa pendampingan ini sangatlah penting perannya bagi kerangka regulasi pemerintahan