Headline9.com, BANJARBARU – Untuk dapat merealisasikan program Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kalsel, Zulkifli, meminta masyarakat agar ikut berperan aktif.
Program ini juga didorong Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, silahkan kepada kabupaten/kota untuk sebanyak-banyaknya dalam menyegerakan perubahan dari transformasi ini,” ungkapnya.
Apalagi, tutur dia, target yang diberikan tahun 2023 untuk KTP Digital mencapai 25 persen.
“Sebelum terjun ke masyarakat, terlebih dahulu kita mulai dilingkungan PNS. Selanjutnya kami menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif dan partisipatif melaporkan diri untuk mendapatkan KTP Digital tersebut,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menegaskan , terkait penghapusan KTP elektronik (e KTP) sampai saat ini belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur. Artinya, e KTP masih tetap berlaku, meskipun penerapan digital diberlakukan.
“Memang ada yang sempat menyebutkan batas atau tahun tertentu e KTP tidak berlaku lagi, karena belum ada regulasinya. Jadi, jangan salah paham yang mengatakan ada isu-isu penghapusan, itu tidak benar. Perlu diketahui, elekronik dan digital turut berdampingan,” paparnya.
Difasilitasinya secara digital, menurutnya, merupakan program dalam rangka mengentaskan berbagai permasalahan seperti rusak dan hilang.
“Masyarakat yang telah memiliki e KTP tidak masalah karena digital ini sifatnya memback up data yang ada di dalam jejaring internet. Nah, untuk data dipastikan kerahasiannya dijamin aman. Namun, sementara KTP digital lebih difokuskan di perkotaan dulu karena masih mudah diakses,” tutupnya.