HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Tahun 2018 Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah menerima sebanyak 471 perkara, dengan macam jenis perkara seperti pennyalahgunaan narkotika, dan perkara lainnya.
āputusan yang terselesaikan di tahun 2018 pasti bakal lebih dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2018, karena ada tunggakan dari perkara tahun 2017 kemarin, dan yang telah terselesaikan sebanyak 485 perkara, āujar Kasi Pidum Apriady
Dikatakan Apriady untuk perkara narkotika sendiri selama tahun 2018 ada sebanyak 106 perkara, dan yang telah putus putus sebanyak 86, sisanya kan selesai pada tahun 2019 ini karena masuknya pada Desember 2018.
āuntuk tangkapan paling besar kasus narkotika ini kemarin ada gabungan, sabu-sabu dan ekstasi ratusan butir dan kemungkinan pada minggu ini akan dilakukan tuntutan. Ini ada indikasi dari jaringan nasional atau antar pulau,āucapnya
Ditambahkan Apriady, hingga kini di Kabupaten Banjar kasus penyalahgunaan Narkotika masih menjadi yang terbanyak ketimbang perkara lainnya.
āyang paling tinggi masih penyalahgunaan narkotika, untuk jenisnya masih berimbang. Tapi untuk penggunaan zenith malah berkurang, walaupun itu sekarang masuk golongan narkotika juga. Tapi justru sangat jarang perkara itu sekarang masuk,āujarnya
Di 2018 juga beberapa kasus pembunuhan sempat gempar, diantaranya terjadi kasus pembunuhan dengan cara pemenggalan kepala di Sungai Tabuk, Pembunuhan wanita di dalam sebuah Mobil yang berlokasi di Gambut, Pengeroyokan yang dilakukan Ayah dan Anak yang membuat satu nyawa orang melayang di wilayah Tambak Anyar, terakhir pembunuhan mantan suami yang dilakukan mantan istri korban.
āsaat ini perkembangan kasus-kasus itu, untuk perkara pemenggalan kepala saat ini sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 tinggal mengatur jadwal bersama penyidik untuk melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, untuk perkara pembunuhan wanita di dalam mobil, kita hari Selasa kemarin melakukan tahap 2 pemeriksaan tersangka berjalan dengan lancar dan tersangka kooperatif juga mengakui perbuatannya, dan dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkasnya ke pengadilan, āucapnya
Apriady juga melanjutkan, untuk perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh Ayah dan anak, saat ini sudah dinyatakan P21, dan pada hari ini dilakukan tahap 2.
āya, ini kita sedang menunggu pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk kita lakukan pemeriksaan. Kalau untuk perkara pembunuhan mantan istri terhadap mantan suami itu masih belum tahap 1, kita masih menunggu berkas lengkap dari penyidik, āpungkasnya.