Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. BPS Banjar Gelar Forum Konsultasi Publik Untuk Finalisasi Data

BPS Banjar Gelar Forum Konsultasi Publik Untuk Finalisasi Data

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam perumusan kebijakan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di tiap kelurahan dan desa.

Dijelaskan Firman Jati Putera, selaku Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Banjar, kegiatan FKP tersebut digelar oleh Badan Pusat Statistik sebagai kelanjutan dari Registrasi Sosial Ekonomi di tahun 2022 kemarin yang berlangsung pada Oktober dan November lalu. Kegiatan FKP tersebut dimulai sejak 2 sampai 21 Mei 2023 mendatang, di seluruh wilayah Indonesia.

“Ada yang namanya pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil kondisi sosial ekonomi dan tingkar kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan, serta basis data lainnya di tingkat desa atau kelurahan,” ucapnya.

Selain itu Firman menjelaskan, FKP melibatkan masyarakat dan menjadi finalisasi hasil pendaftaran awal.

BACA JUGA :  Rakor Tentang Peran Dan Fungsi Stakeholder Dalam Mendukung Program YESS

“Forum ini melibatkan konsultasi publik, dalam hal ini seperti Kesatuan ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau yang ditempat kita ada disebut ketua RT, juga kita melibatkan tokoh masyarakat dan juga ada pihak keamanan yang dilibatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Firman mengharapkan para Ketua RT bisa mengetahui kondisi warganya, serta kondisi sosial dan ekonominya.

Sesuai dengan Asas Negara Republik Indonesia, Forum Konsultasi Publik melibatkan masyarakat dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum

“Jadi diharapkan juga nanti data yang keluar, pertama diketahui masyarakat, kedua yang namanya kita pendataan dari luar, ada kesalahan-kesalahan, baik sampling error, maupun non-sampling error, sehingga perlu keterlibatan dari masyarakat langsung untuk finalisasi data,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Haul Ke-18 Guru Sekumpul Akan Digelar Untuk Umum di Musala Ar-Raudhah

Lebih jauh, Firman menjelaskan, data yang telah didapat oleh pihaknya akan disampaikan ke Pusat Data Nasional (PDN)

“Secara umum setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan setiap instansi yang berkepentingan akan memakai data itu nantinya, misalnya mendata dan membina masyarakat yang cacat berkebutuhan khusus, itu mungkin dari Dinas Sosial yang mengambil data dari situ,” paparnya.

Secara umum terangnya, BPS tidak berhak memberikan data, BPS hanya mengumpulkan data, kemudian diserahkan pusat pemerintah atau pemangku kepentingan, lalu pihak pusat pemerintah akan mendistribusikan atau memakai data itu, kepada melalui instansi yang memiliki program kepentingan tertentu publik di sana.

“Jika ada pihak lain meminta data itu, bps bisa menolak memberikan data itu, BPS tidak boleh memberikan data individu,” ungkapnya.

 

Reporter: Mada Al Madani

Editor: Lintang

Baca Juga