Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalsel membuka kembali kebijakan relaksasi (pengurangan) tahun ini. Pemberian insentif yang dilaksanakan di seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) dimulai 1 Juli – 30 September 2023 itu ditujukan khusus bagi wajib pajak, Kamis (15/6/2023).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan, didalam program relaksasi yang segera diterapkan itu terdapat banyak keuntungan yang diterima wajib pajak.
“Salah satunya penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak, BBN II dan progresif,” ujarnya di ruang kerjanya.
Terlebih, dijelaskan dia lagi, setelah melakukan kesepakatan antara tim pembina samsat dan Gubernur Sahbirin Noor, bahwa untuk kepengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi Non DA yang melakukan mutasi ke wilayah Kalsel tidak dikenakan biaya tambahan alias nol.
“Bahkan pajak kendaraan bermotornya mendapat potongan 50 persen,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Riandy Hidayat, menerangkan, untuk pemberian insentif bagi kendaraan bermotor (PKB) yang tidak melakukan perpanjangan di atas 10 tahun cukup membayar 10 plus satu tahun pajak. Sedangkan, 5 – 10 tahun hanya membayar 5 plus 1 tahun pokok pajak.
“Sedangkan 3 – 5 tahun membayarnya cukup 2 plus 1 tahun saja,” beber dia.
Sedangkan, kata dia, 60 – 31 hari sebelum masa berlaku habis atau jatuh tempo wajib pajak bakal mendapatkan potongan 4 persen. Ini berlangsung dari 1 Juli – 30 September 2023.
“Nah, wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal lagi maka semakin besar juga potongan pembayarannya ,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalsel juga melaksanakan penerapan program relaksasi khusus Bea Balik Nama (BBN II) dan progresif di Kalsel. Dimulai 1 Juli – 9 Desember 2023.