1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Eksekutif Bersama Legislatif Sepakati Perubahan RTRW Tanbu 

Eksekutif Bersama Legislatif Sepakati Perubahan RTRW Tanbu 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, rabu (4/10).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPRD Agoes Rahmadi tersebut dimulai penyampaian berbagai fraksi di DPRD.

Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu Dr. H.Ambo Sakka. Dalam pengambilan keputusan RTRW ini merupakan hari yang memiliki catatan sejarah di daerah ini.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini berlaku 20 tahun, sementara priode kita hanya 5 tahunan, kerena Kesesuaian perencanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Tanbu harus mengacu kepada RTRW ini, kemudian pemanfaatan lahan termasuk tanah-tanah yang ada di daerah ini, semuanya sudah diatur dalam Perda RTRW tersebut.

BACA JUGA :  Bunda PAUD Tanbu: Priode Emas Anak Harus Dicermati 

“Jadi satu keputusan dan satu produk yang monumental akan dipakai sampai tahun 2043,” katanya.

Sekda menanggapi dari Fraksi dari PDIP, untuk itu Dia memerintahkan kepada PUPR agar menindaklanjuti secepatnya, dimana perubahan RTRW mulai dari per Kecamatan

BACA JUGA :  Pemkab Tanbu Raih Predikat WTP Yang Ke 8 Dari BPK

“Dalam waktu dekat kami bersama bagian hukum selanjutnya akan menyerahkan kepada pihak Provinsi Kalimantan-Selatan (Kalsel) untuk mendapatkan kajian dan persetujuan, seterusnya di sosialisasikan.

Perda ini ada turunannya termasuk peraturan Bupati beserta surat keputusan, sehingga itu efektif dan bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi Kalsel.

“Atas nama eksekutif dan masyarakat Tanbu tentu menyampaikan penghargaan kepada anggota dan unsur pimpinan DPRD Tanbu yang mensepakati perubahan RTRW tersebut Kabupaten Tanbu,” tutupnya. (MHL)

Baca Juga