1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Uji Coba Penyediaan Bahan Ditandai PKS Antar Pemkab Tanbu dan…

Uji Coba Penyediaan Bahan Ditandai PKS Antar Pemkab Tanbu dan PT ITP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), terkait uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.

“Penandatanganan di Kantor PT. ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo.

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemkab Tanbu di Wakili Sekda Ambo Sakka.

Sedangkan Pihak ITP oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C Kurniawan di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu.

Rahmat mengatakan, setelah penandatanganan PKS itu, di perkirakan akhir Oktober akan di mulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT. ITP Tarjun Kotabaru.

BACA JUGA :  Pemerintah Daerah Apresiasi Gelaran Batfest 2022

Adapun latar belakang adanya kerjasama penyediaan bahan bakar ini yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanbu, khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.

“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ucap Rahmat.

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, di pilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

Selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  BPBD Tanbu Tangani Pohon Rumbang

Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu di timbun dalam sel aktif TPA.

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini di sebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.

RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga 25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

“PKS penyediaan bahan bahan bakar hasil pengolahan sampah ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT. ITP Tarjun Kotabaru,” tutupnya. (MHL)

Baca Juga