1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Pemkot Banjarbaru Anggap Pemecatan Komisaris Utama PTAM Intan Banjar Cacat…

Pemkot Banjarbaru Anggap Pemecatan Komisaris Utama PTAM Intan Banjar Cacat Hukum dan Maladministrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemberhentian Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar dianggap cacat hukum dan Maladministrasi. Sejak diberhentikannya, Mohamad Hilman, sebagai komisaris hingga kini surat pemberitahuan tertulisnya belum kunjung diterima Pemkot Banjarbaru.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru, Said Abdullah, mengungkapkan, baru mendengar adanya pemberhentian Mohamad Hilman selaku komisaris utama di perusahaan penyedia air bersih tersebut.

“Pengambilan keputusan ini terlalu besar untuk diputuskan sepihak,” ungkapnya saat ditemui awak media, di Balai Kota Banjarbaru, Selasa (21/11).

Dia menilai, bahwa pemberhentian ini dianggap tak beretika. Karena, kata dia, keputusan sebesar tersebut sebenarnya harus didiskusikan terlebih dahulu antara dua kepala daerah yang sama-sama juga memiliki saham (investasi) di PT Air Minum Intan Banjar.

“Nah, pemecatan itu harus jelas alasannya, sebab kinerja atau apa. Sehingga, kami (pemegang saham) bisa menerima alasannya,” cetusnya.

Alasan tak hadirnya Wali Kota Banjarbaru pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Said menjelaskan, agendanya tak jelas. Meski surat undangan telah diterima Direktur PT Air Minum Intan Banjar.

BACA JUGA :  IKM Paling Menonjol di Balap Jukung Piala Wabup H Saidi Mansyur Jukung

Bahkan, kabarnya pada kegiatan tersebut tak satu pun dari perwakilan Pemkot Banjarbaru hadir. “Maka, kami putuskan bersama wali kota untuk tidak menghadiri agenda tersebut,” tegas Said Abdullah.

Atas pemberhentian ini, dirinya khawatir akan ada kerenggangan antara dua daerah yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Apalagi, saham keduanya juga masuk di PT Air Minum Intan Banjar, disamping sekian persen Pemprov Kalsel ikut terlibatan dalam investasi (penanaman modal).

“Karena kan ada penyertaan modal yang besar dan menyangkut hal lainnya. Seperti penyertaan modal, penetapan tarif, pembagian diveden dan persetujuan agenda dalam pelaksanaan RUPS,” papar Said.

Secara tegas, saat ini Pemkot Banjarbaru masih menunggu surat tertulis atau pun respon dari Pemkab Banjar untuk menjelaskan duduk perkara diberhentikannya Mohamad Hilman sebagai pemegang jabatan Komisaris Utama PT Air Minum (AM) Intan Banjar. Yang pengangkatannya juga disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) antara tiga kepada daerah.

BACA JUGA :  Abah Habib Dja’far bin Ahmad Assegaff Beri Restu Mada - Ferry

“Kita ingin kejelasan saja, mengangkat orang bagaimana, rekam jejaknya dan memberhentikan orang itu harus ada alasannya,” tuntasnya.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Banjar Saidi Mansyur dan salah satu pemegang saham PTAM Intan Banjar, mengatakan pemberhentian tersebut telah sesuai aturan.

“Tidak ada secara sepihak, sudah sesuai aturan,” sanggahnya, usai pertandingan persahabatan mini soccer dengan tim dari PTAM Intan Banjar, di Mini Soccer Q Mall Banjarbaru, Jumat (13/10/2023) sore.

“Biar beliau (Hilman, red) fokus ke Sekretaris Daerah Sekda,” tambah Saidi Mansyur.

Selain itu, Sadi menegaskan Hilman diberhentikan dari jabatan Komisaris PTAM Intan Banjar secara terhormat dan melalui aturan.

“Pak Hilman kan diberhentikan secara terhormat dan melalui aturan,” pungkasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor   : Nasrullah

Baca Juga