Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Terkait Dugaan Aparat Desa Jual Tanah Negara di Mandiangin Timur,…

Terkait Dugaan Aparat Desa Jual Tanah Negara di Mandiangin Timur, Bupati Banjar Angkat Bicara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Bupati Banjar, Saidi Mansyur, akhirnya angkat bicara soal penyalahgunaan wewenang dan jabatan, atas dugaan kasus jual beli aset negara berupa lahan milik desa.

Usai penggerudukan yang membuat berang warga setempat atas perilaku Pembakal (Kades) Mandiangin Timur, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Senin (20/11) lalu, yang juga melibatkan 3 aparat desa menuntut mundur atau dipecat secara tak hormat.

Justru, kekecewaan ini juga ditambah dengan adanya dugaan pembuatan 44 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pribadi dan keluarga. Tak sampai disitu, uang seniai Rp2,8 juta yang diterima masing-masing empat oknum termasuk Kades Mandiangin Timur atas dugaan keterlibatannya jual beli aset desa.

“Tentunya, kita sangat menyayangkan kalau ada penyelahgunaan wewenang dilingkungan pemerintahan desa,” ujarnya, Selasa (21/11) siang.

Yang jadi persoalan, sampai saat ini belum ada penindakan tegas meski laporan dugaan atas kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian setempat dan sedang dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Perempuan Didorong Kembangkan Industri Rumahan

Pemkab Banjar, kata Saidi, masih menunggu beberapa proses. Yang diharapkan, proses ini berjalan dengan baik dan transparan. Sehingga, ke depan jalannya pemerintahan desa bisa lebih baik lagi.

Ditegaskannya, bahwa dugaan itu sudah diproses dan ditangani pihak Polres Banjar. “Jadi kita tunggu saja bagaimana prosesnya. apakah memang penyalahgunaan wewenang ini menuju ke pidana atau yang lain, maka kita tunggu dulu untuk tindakan Pemkab selanjutnya perihal ini,” tuturnya.

Senada dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialudin. Menurutnya, pihaknya belum bisa memutuskan bersalah karena masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan kami tidak boleh melakukan kegiatan penyelesaian selama proses tersebut berjalan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BPR Gawi Sabumi Mandarsari Dibobol Dari Belakang Kantor

Selama proses penyelidikan, kata dia, status kepala desa (kades) masih tetap diemban dan tak bisa dinonaktifkan. Kecuali, kades ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tersebut.

“Karena bagaimanapun, siapa yang salah dan siapa yang benar tergantung hasil penyelidikan, kita hanya bisa menunggu hasil dari proses di kepolisian,” pungkas Syahrialudin.

Buntut persoalan atas kekecewaan warga Desa Mandiangin Timur bahwa 4 oknum aparat desa setempat diduga telah menjual 88 hektare lahan milik negara demi kepentingan pribadi dan keluarga.

Dari pengakuan sejumlah warga sebelumnya, 4 oknum yang diindikasi menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk mempermulus kepentinganya tersebut di antaranya Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua BPD, dan Kepala Lingkungan 1 Desa Mandiangin Timur.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga