1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Buntut Dugaan Jual Lahan Negara, Empat Aparat Desa Penuhi Panggilan…

Buntut Dugaan Jual Lahan Negara, Empat Aparat Desa Penuhi Panggilan Tipidkor Polres Banjar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Empat aparat desa termasuk Kades Mandiangin Timur akhirnya memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar hingga Jumat (24/11) petang. Buntut masih dugaan jual beli aset negara (desa) berupa lahan puluhan hektare.

Terkait memanggilan dalam memenuhi undangan klarifikasi ini, masing-masing terduga atau terlapor dicecar sebanyak 36 pertanyaan oleh tim pemeriksa Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Banjar.

Bahkan, ada 17 orang yang bakal diperiksa terkait pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga mengantasnamakan pribadi dan keluarga.

Wakanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banjar, Aiptu Joko Purnomo, usai melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi atas dugaan jual beli aset negara tersebut, membeberkan, penyelidikan ini masih dalam tahap proses dan terus berlanjut. “Bahkan, perkara penyelidikan ini terus berjalan. Kalau diperkirakan sampai 2024,” ungkapnya kepada awak media.

Sementara ini pihak Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banjar juga telah meminta keterangan melalui undangan klarifikasi. Yang mana, 4 orang yang diperiksa termasuk Kepala Desa (Kades) Mandiangin Timur sudah menjawab seluruh pertanyaan atas dugaan jual beli aset negara berupa lahan seluas 88 hektare (Ha).

Selanjutnya, beber Joko, juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat penyelidikan. Termasuk akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar dan pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam karena dianggap berkaitan.

Dugaan ini pun, kata dia, memang murni atas aduan dari masyarakat (dumas).

“Nanti pelapor juga akan kita diperiksa,” singkatnya.

Awak media yang berada dilokasi juga berhasil mengkonfirmasi 3 orang aparat desa satunya Kades Mandiangin Timur. Namun, yang berkenan berkomentar adalah Sekdes dan Kepala Lingkungan (Kaling) 1.

Sekdes Mandiangin Timur, Mahrusaini, menyampaikan, semua itu buntut dari kesalahpahaman. Kata dia, lahan negara yang dianggap oleh warga telah dijual itu dan diatasnama pribadi semuanya untuk kemaslahatan bersama dalam membangun agrowisata yang berada diareal Bukit Manjai, Mandiangin, Karang Intan.

BACA JUGA :  Lebih Sepekan, Sampah Dibiarkan Menumpuk di Aliran Sungai Irigasi

Dia menegaskan, semua dakwaan yang dilemparkan kepada mereka semuanya tak benar. Bahkan, mereka berani menjamin tanah tersebut tidak dijual dan murni untuk memajukan perekonomian masyakarat desa.

“Jadi, tanah itu sekali lagi tidak dijual tetapi dikelola. Jadi, memang lahannya adalah aset negara. Nah, pembuatan SKT kan tujuannya sebagai jaminan investor dan kedua untuk mengikat landasan perizinan. Karena agrowisata sebesar itu tentu secara legalitas perizinannya juga harus ada,” papar Sekdes Mahrusaini.

“Secara tegas pula melalui lisan dan sampai ahli waris kami tidak akan bisa mengambil, menjual kepada siapa pun, dan sebagai investor akan mengembalikan apabila agrowisata ini failed (pengelolaannya terbengkalai-red) maka diserahkan lagi ke desa,” ucapnya.

Soal diterimanya uang senilai Rp2,8 juta itu, kata Mahrus, adalah hasil pemberian sukarela oleh salah satu investor yang setuju dalam hal pembangunan serta pengembangan agrowisata di Bukit Manjai.

“Nah itu sebagai imbalan (hadiah) saja alias secara cuma-cuma oleh investor dan kami tidak meminta atau mematok angka. Itu murni dikasih,” tegas dia.

Lebih lanjut, dijelaskannya, kalau nantinya agrowisata ini berhasil dikembangkan maka 25% untuk desa. Sisanya, dinikmati oleh masyarakat sekitar untuk menunjang peningkatan perekonomian secara berkelanjutan. “Nah, apabila menghasilkan sesuai kesepatakan bersama besaran angkanya memang segitu,” papar Mahrus.

Ditambahkan, Kepala Lingkungan (Kaling) 1 Desa Mandiangin Timur, Muhammad Alfiani. Kata dia, di desanya selama ini agrowisata Bukit Manjai hanya bertumpu pendapatan melalui restribusi parkir. Padahal, apabila wisata alam tersebut dikembangkan maka diyakini menambah penghasilan masyarakat.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Dugaan Netralitas ASN Dilimpahkan ke Kejari Banjar

“Jadi semua ini kembali ke masyarakat. Bahkan, apabila berkembang Pokdarwis kita libatkan. Jadi, semuanya kita rangkul termasuk peningkatan sektor kuliner. Kita lihat memang sementara cuma dari parkir,” jelas dia.

Ia membeberkan, selama ikut menjalankan pemerintahan desa (pemdes) di Mandiangin Timur. Penerimaan (PADes-red) hanya bertahan lewat pungutan retribusi pasar yang dikelola pemdes tersebut.

“Kami ingin menyelesaikan masalah ini dulu apabila selesai. Jelas, akan dikoordinasikan dengan pihak pengelola Bukit Manjai. Sekali lagi, kami terbuka lebar untuk masyarakat,” imbuh dia.

Bicara lebih jauh soal adanya dugaan tanda tangan palsu Ketua RT 02 Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sontak membuat mereka tak mau berkomentar. Dan menyerahkan penjelasan ini kepada pihak berwenang yakni Polres Banjar.

“Kita kan dipanggil hanya untuk klarifikasi dan undangannya bersifat biasa. Artinya, kita menjelaskan perjalanan dari awal sampai terjadinya ini. Intinya, kami tak ingin mencari pembelaan. Tetapi yang diisukan masyarakat hingga beredar bahwa kami yang menjual tanah negara itu semuanya tidak benar” bebernya.

“Kenapa atas nama itu semuanya sudah kami jelaskan dan kasus secara mendalam itu biar kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Alfiani.

Selain jajaran Pemdes Mandiangin Timur, Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) setempat juga turut memenuhi undangan klarifikasi oleh Unit Tipidkor Sat Rekrim Polres Banjar. Tetapi, dia bergegas dan enggan berkomentar hingga memilih pergi dari lokasi.

Disisi lain, karena dari keterangan saksi juga melibatkan investor. Rencananya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banjar juga memanggil mereka untuk dimintai keterangan sebagai pelengkap data atas dugaan jual aset negara berupa lahan seluas 88 hektare.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga