1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Gara-gara Umroh, ASN Disdik Kabupaten Banjar Tiba-tiba Diberhentikan

Gara-gara Umroh, ASN Disdik Kabupaten Banjar Tiba-tiba Diberhentikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Tak ada angin dan tak ada hujan. Elly Meliyani, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai staf Umum dan Kepegawaian (Umpeg) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar tiba-tiba diberhentikan usai dirinya baru melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah.

Ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat pemberhentian oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dituangkan pula ke nomor : 800.1.10.4/2102-Umpeg/Disdik, 21 November 2023 dan ditandangi kepala SKPD yang bersangkutan.

Tak terima dengan pemberhentian atau PHK ini, Elly Meliyani pun melaporkan ranah ini ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan tersebut.

“Klien (Elly Meliyani) kami memang datang ke kantor dengan membawa berkas. Nah, dia telah diberhentikan sebagai Staf Umpeg Disdik Banjar. Penyebab terjadinya PHK tadi karena dia pergi umroh,” ujar Supiansyah Darham selaku penasehat hukum Elly Meliyani, di kantor hukumnya, Sabtu (25/11) siang.

BACA JUGA :  PUPR Segera Perbaiki Siring Tunggul Irang Ulu

Dari keterangan penasehat hukum Elly, sebelum berangkat menunaikan ibadah umroh. Kliennya sudah lebih dulu mengajukan ijin untuk berangkat, kemudian usai tiba di tanah air. Elly pun langsung mendapatkan surat pemberhentian dari Disdik Kabupaten Banjar.

Oleh sebab itu, Supiansyah berharap, dinas pendidikan setempat agar meninjau lagi surat pemutusan kerja (PHK) tersebut. Pasalnya, keberangkatannya ke tanah suci murni untuk beribadah bukan untuk hiburan.

Laporan tersebut bakal diusulkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) jika dibiarkan berlarut-larut. Meski, kemungkinan belum mengarah ke sana.

“Tentunya kami belum akan melakukan langkah Tata Usaha Negara (TUN), karena sengketa kepegawaian di PTUN ada aturannya di UU PTUN Nomor 5/1986 dan perubahan-perubahannya dalam BAB sengketa, ditentukan apalagi dalam sengketa kepegawaian maka harus diupayakan banding administrasi dulu di internal instansi,” papar Supiansyah Darham.

BACA JUGA :  Molor... Pasar Kuliner Martapura Dibuka Februari

Kalau pun secara internal tidak bisa diselesaikan, tegas Supiansyah Darham, mau tak mau maka pihaknya terpaksa bakal membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sekali lagi, kami berharap bahwa perkara ini bisa damai, kasian dia karena selama 13 tahun sudah mengabdi di Disdik Kabupaten Banjar kalau akhirnya harus diberhentikan dengan cara seperti ini. Elly itu bahkan adalah salah satu orang dekatnya Kadisdik. Semoga bisa disikapi dengan bijaksana oleh mereka,” tutup dia.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga