Sabtu, April 5, 2025
BerandaBanjarSoal Pemberhentian Gara-gara Umroh, Kadisdik Kabupaten Banjar Angkat Bicara

Soal Pemberhentian Gara-gara Umroh, Kadisdik Kabupaten Banjar Angkat Bicara

Headline9.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny, angkat bicara terkait pemberhentian ASN dilingkungannya.

“Pemberhentian itu sudah sesuai dengan aturan,” katanya melalui pesan singkat yang diterima rekan wartawan, Sabtu (25/11) petang.

Sekali lagi, dia menegaskan, kalau Aparatur Sipil Negaranya itu sebelumnya juga pernah melaksanakan ibadah umroh awal tahun lalu. “Sehingga, masa cutinya sudah habis,” papar Kadisdik Banjar, Liana Penny.

Saat ASN bernama Elly Meliyani mengajukan cuti, kata dia, ditolak dan dianggap tidak masuk kerja.

“Saat mengajukan cuti lagi ditolak dan otomatis tak masuk kerja,” cetus dia.

BACA JUGA :  Warga Gambut Serbu Pasar Murah

Pemberhentian Elly Meliyani tersebut juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat nomor : 800.1.10.4/2102-Umpeg/Disdik, tertanggal 21 November 2023, yang sudah ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny.

Diberitakan sebelumnya, melalui penasehat hukum Elly, Supiansyah Darham, mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan kliennya dianggap melanggar dan dinyatakan selama 11 hari berturut-turut tanpa izin. Membuat kliennya harus diberhentikan.

Dari keterangan itu, dengan membawa sejumlah berkas untuk memperkuat bukti, kata Supiansyah, sebelum berangkat kliennya itu sudah mengajukan izin untuk bisa melaksanakan ibadah umroh. Kemudian, setelah Elly tiba di tanah air dirinya langsung mendapat surat pemberhentian secara tertulis dari instansinya.

BACA JUGA :  Kesehatan Petugas pun Diperiksa

“Klien kami (Elly Meliyani-red) datang ke kantor saya dengan membawa berkas bahwa dia telah diberhentikan sebagai Staff Umpeg Disdik Banjar. Penyebab pemutusan hubungan kerja ini karena dia pergi ibadah umroh,” ujar Supiansyah Darham selaku Penasehat Hukum Elly Meliyani, di kantor hukumnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Disdik bisa meninjau kembali surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut. Karena klien nya diberangkatkan umroh untuk ibadah, bukan jalan-jalan atau hiburan.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular